oleh

10 Penunggak Pajak Dapat Sanksi Tegas dari Bapenda Makassar

MAKASSAR, Terasnews.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar melakukan penindakan ke 10 pengusaha wajib pajak “nakal”. Tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dan ditindaki di antaranya pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel.

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Reza Nugraha mengatakan, operasi yang dilakukan untuk menindak kepada pelaku wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada badan usaha.

Kata Reza, dalam operasi yang turut dihadiri Kepala UPT PBB Bapenda Makassar Indirwan Dermayasair berhasil menindak sepuluh titik tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.

“Kami lakukan penindakan di antaranya pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” kata Reza Selasa (30/05/2023).

Lanjut Reza, para wajib pajak yang ditindaki ini sebelumnya telah diberikan sanksi administratif berupa surat teguran satu, dua dan tiga, agar segera melakukan pembayaran pajak dan tunggakannya.

“Wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran satu, dua dan tiga, agar segera melakukan pembayaran tunggakan,” ungkapnya.

Namun upaya persuasif Bapenda Makassar melalui surat teguran hingga ketiga, belum melakukan pembayaran tunggakan. Sehingga tim penindakan dari Bapenda pun melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk/stiker peringatan dan dimuat di medsos.

“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 yang hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *