oleh

DPM PTSP Makassar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MAKASSAR, Terasnews.id – Pengawasan perizinan berbasis risiko yang aktif dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar merupakan cara untuk menumbuhkan pemahaman dan kepatuhan pengusaha meyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan.

Selain dari itu, pengawasan perizinan yang intens dilakukan dengan inspeksi ke sejumlah sektor usaha antara lain perdagangan, kesehatan dan konstruksi, juga sebagai upaya mencapai realisasi penanaman modal di Kota Makassar dan meningkatkan nilai kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajibannya.

Mengingat, setiap pelaku usaha yang telah mendirikan usaha atau memperoleh perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) wajib menyampaikan LKPM secara berkala melalui sistem online yang bisa dipantau DPM-PTSP.

Regulasi yang mengatur tentang kewajiban membuat dan menyampaikan LKPM termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Analis Investasi DPM-PTSP Makassar Luqmanul Hakim mengatakan, visit ke lokasi tempat usaha ini tidak sekadar menganalisis dengan pengumpulan, verifikasi, dan mengevaluasi data realisasi penanaman modal yang telah disampaikan pelaku usaha secara online atau tercantum dalam LKPM.

Tetapi lanjut Luqman, begitu Analis Investasi DPM-PTSP Makassar ini akrab disapa, adalah memberikan pendampingan dan pembinaan kepada perusahaan dengan modal di atas Rp 500 Juta, termasuk melihat apa saja kendala yang dialami pengusaha dalam proses melakukan pelaporan pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kegiatan ini juga bentuk pendampingan kami kepada perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar. Jadi, selain memberikan bimtek di lokasi Klinik LKPM, kami juga memberikan bimtek secara langsung di tempat usaha,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, DPM-PTSP Makassar menggandeng asosiasi perusahaan atau dewan investasi antara lain PHRI, REI, hingga melibatkan akademisi. Seperti yang dilakukan di Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Perdagangan.

“Kami turut menggandeng Dinas Perdagangan Makassar agar turun bersama melakukan pengawasan perizinan dan meninjau kesesuaian barang jualan yang ada di lokasi dengan apa yang telah di daftar dalam NIB,” tambahnya.

Dia berharap melalui kegiatan pengawasan ini dapat membantu meningkatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM secara baik dan benar khususnya untuk triwulan III 2023 yang sedang berlangsung. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *