MAKASSAR, Terasnews.id – Setiap pelaku usaha wajib untuk memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jika tidak, sanksi berupa teguran hingga pencabutan nomor induk berusaha (NIB) pun diberikan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda.
Ia menyebut, pemberian sanksi sesuai ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Namun hingga saat ini, masih banyak perusahaan atau pengusaha belum memenuhi kewajiban ini terutama yang memiliki modal besar,” beber Zulkifli.
Dari data yang dibeberkan Zulkifli, tercatat ada sekitar 100 perusahaan yang hingga kini belum menyampaikan LKPM mengenai realisasi investasinya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akan memberikan fasilitasi dalam pembuatan dan penginputan LKPM.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dengan mengundang pelaku usaha dari berbagai sektor yang beroperasi di Kota Makassar.
“Kebijakan ini tegas dilakukan untuk memastikan bahwa pelaporan investasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan demikian, pemerintah dapat memiliki data yang akurat dan lengkap mengenai aktivitas investasi di wilayah Kota Makassar.
Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi serta memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
Komentar