oleh

Terduga Pemalsu Dokumen Pencairan Dana BPJS Ditangkap Reskrim Polres Gowa

GOWA, Terasnews.id – Perbuatan RE (31) tidak pantas ditiru. Warga Kabupaten Gowa itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat untuk mendapat dana jaminan kematian dan jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, RE harus berurusan dengan hukum.

RE berhasil diamankan anggota kepolisian ketika kembali menjalankan aksi yang kedua kalinya mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan tuk mengajukan pembayaran jaminan kematian menggunakan identitas atau nama orang lain.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, dalam aksinya pelaku lebih dulu membuat pertemuan di kantor desa. Dalam pertemuan itu RE mengaku sebagai pegawai di sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan berjanji akan memberikan bantuan bagi warga di sana. Para warga pun diminta mengumpulkan fotokopi KTP dan KK.

Baca juga: Sat Samapta Optimalkan Patroli Cegah Aksi Geng Motor di Gowa

Namun saja, bukannya membantu warga, data-data atau identitas warga itu justru digunakan pelaku mengajukan pencairan dana jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Semua identitas warga berupa KTP dan KK didaftarkan oleh tersangka sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan. Jadi pelaku ini mengaku sebagai pegawai di LBH,” jelas AKP M Tambunan, Selasa (08/02/2022).

Baca juga: Begini Cara Satuan Brimob Polda Sulsel Menyenangkan Anak Ikut Vaksinasi Covid-19

Seperti yang berhasil dilakukan RE menggunakan identitas warga Kabupaten Jeneponto, Samsinar. RE membuat surat keterangan kematian yang berkesan dikeluarkan Dukcapil Kabupaten Jeneponto. Surat tersebut digunakannya agar dapat mengajukan klaim di Kantor BPJS Kabupaten Gowa.

Agar aksinya berjalan mulus mengajukan klaim pencairan dana, pelaku juga membuat surat keterangan ahli waris. Dan hasilnya pelaku mendapat pencairan dana sebesar Rp42 juta.

“Setelah dana Rp42 juta cair, pelaku kemudian kembali melakukan hal serupa menggunakan data identitas warga lainnya untuk mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi modus pelaku sudah diketahui pihak BPJS Gowa dan kemudian segera melaporkan ke Polres Gowa,” terangnya.

Atas perbuatan pelaku tambah Tambunan, pihak BPJS Gowa mengalami kerugian sebesar Rp42.000.000. Sementara hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan bahwa Samsinar masih dalam keadaan hidup dibuktikan surat keterangan kepala Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Samsinar, diakuinya kalau tersangka sempat memberikan dana Rp500 ribu dengan alasan dana itu sebagai bantuan. Jadi modus RE ini adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat dana jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian motif dari kasus ini untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Berbagai barang bukti telah diamankan polisi mulai dari surat pencatatan sipil kutipan akta kematian hingga puluhan dokumen lainnya. Atas perbuatannya RE dijerat dengan Pasal  264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau surat outentik palsu dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun panjara. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *