oleh

Kejari Pangkep Sita Aset Sebidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan

MAKASSAR, Terasnews.id – Tim penyidik ​​dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep berhasil melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Sapanang dengan nomor Surat Hak Milik (SHM) 745.

Penyitaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan dengan Nomor: PRINT-387/P.4.27/FD/08/2023 per tanggal 11 Agustus 2023.

Selain surat perintah, penyitaan juga diperkuat dengan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor: 80/PenPid.B-Sita/2023/PN PKJ  per tanggal 24 Agustus 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Riswana mengatakan, penyitaan yang dilakukan erat kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang mencakup perbuatan melawan hukum atau kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebidang tanah yang disita merupakan aset DPO inisial JD dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kelurahan pada Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Tahun Anggaran 2020-2021 dengan total kerugian negara yang dihitung Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep sebesar Rp. 315.394.642,90 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah koma sembilan puluh).

“Atas perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto mengimbau kepada tersangka JD untuk menyerahkan diri kepada Tim Penyidik ​​Tipikor Kejari Pangkajene dan Kepulauan.

Toto juga ingin menindak pihak yang selama ini melindungi atau membantu tersangka dalam pelariannya.

“Jika ada pihak-pihak yang melindungi tersangka Jaya Diningrat, penyidik ​​tidak akan segan-segan menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *