oleh

Yayasan Budi Luhur Ingatkan CG Jalankan Putusan Pengadilan

MAKASSAR, Terasnews.id – Pemilik usaha yang bergerak di bidang jasa penyedia peti mati jenazah berinisial CG, didesak untuk melakukan pemulihan nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur.

Yayasan sosial masyarakat dengan menghadirkan layanan kedukaan beralamat di Jalan Andi Mappaodang Makassar sebelumnya dituding melakukan komersialisasi dan tanpa bukti yang jelas serta menyiarkannya ke sejumlah media massa.

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Sosial Budi Luhur, Arie Dumais, sudah delapan bulan terakhir, yayasan sangat dirugikan dengan tuduhan CG. Ditambah lagi CG juga pernah menggugat yayasan ke pengadilan.

“Pihak yayasan selama ini dituduh melakukan tindakan komersil, dilaporkan kemana-mana, baik itu di KPPU maupun di kepolisian. Padahal semuanya itu tidak benar. Di Polda saja laporannya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak lengkap,” ujar Arie Dumais Rabu (12/09/2023).

Walau Yayasan Sosial Budi Luhur juga sempat digugat ke pengadilan dengan nomor: 517/Pdt.G/2022/PN Mks, kata Arie, Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan perkara tersebut dengan menghukum penggugat CG agar melakukan pemulihan nama baik pada tergugat dan Yayasan Budi Luhur secara khusus.

“Putusan sudah ada 12 September kemarin, dan apa yang dituduhkan semuanya tidak benar, dan pengadilan sudah memutus dan menolak gugatan CG. Dan pada intinya juga menghukum penggugat melakukan pemulihan nama baik pada Yayasan Sosial Budi Luhur,” katanya.

Menurut Arie, sebenarnya sejak awal pihak yayasan tidak ingin menggubris CG. Namun dengan apa yang dilakukan CG, baik itu menggugat secara perdata, melaporkan pihak yayasan ke penegak hukum dan menuding yayasan sudah melakukan kecurangan dan memberitakannya ke media massa, disebut sudah kelewatan.

Atas dasar itu, Arie mendesak CG untuk memulihkan nama baik yayasan ke media massa dan menyatakan bahwa segala tuduhan yang dilayangkan sebelumnya pada yayasan adalah tidaklah benar.

“Kami mendesak agar dilakukan upaya itu (konferensi pers) pada media massa tujuh kali dua puluh empat jam, dan memulihkan kembali nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur,” tegasnya.

Jika tidak lanjut Arie, CG tentu bisa dianggap tidak patuh terhadap putusan dan malah mengabaikan hukum yang berlaku. Sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kalau tidak, konsekuensinya kami juga akan melayangkan gugatan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *