oleh

Penertiban Reklame Ilegal Wujud Bapenda Tegakkan Perwali

MAKASSAR, Terasnews.id – Pengawasan dan penertiban reklame liar terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar. Sejumlah ruas jalan kota tak luput dari operasinya.

Pengawasan dan penertiban reklame bodong yang aktif dilaksanakan Bidang Pengawasan Bapenda Makassar ini telah mengacu Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, pengawasan dan penertiban dilakukannya telah berdasarkan regulasi. Tujuannya pun jelas, yaitu untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame tak berizin atau sudah kedaluwarsa dan dapat menganggu keindahan tata Kota Makassar.

Sementara, reklame yang ditemukan melanggar, tentu dipastikan ditindaki berupa penurunan dan pemotongan. Seperti yang dilakukan pada Selasa, 31 Mei yang lalu.

“Penindakan berupa pemotongan reklame dilakukan karena adanya pihak yang memasan atau membangun baru titik reklame. Sedangkan Perwali Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame mengatur tidak boleh lagi ada pemasangan baru dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga telah menggaungkan rencana pemerintah kota untuk melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.

Langkah itu menjadi program prioritas Pemerintah Kota Makassar dengan tujan target meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tidak sampai di situ saja, Wali Kota Makassar juga sebut selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.

“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Makassar,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *