oleh

Polemik Pencairan JHT, KSBSI Sulsel Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

MAKASSAR, Terasnews.id – Aturan terbaru penetapan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun mendapat kecaman. Dinilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak memikirkan nasib pekerja ataupun buruh perusahaan.

Dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam bentukan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Terobosan Kejari Makassar Bantu Pulihkan Keuangan Negara dari Penunggak Pajak BPJS Ketenagakerjaan

Alasannya di Permenaker tersebut ada pasal mengatur manfaat JHT hanya dapat diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun. Sehingga dengan regulasi itu tentu sangat mempersulit pekerja atau buruh mengklaim kemudian mencairkan dana tabungannya dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

“Regulasi yang baru-baru ini dibuat Kemenaker RI ditolak serikat buruh dan serikat pekerja Indonesia. Karena pasal Permenaker terbaru mempersulit pekerja dan buruh klaim pencairan dana tabungannya. Sangat menyusahkan,” sebut Ketua KSBSI Sulsel, Andi Mallanti, Senin (14/02/2022).

Baca juga: Tanda tangani MoU Bersama Kejaksaan, Pemkot Makassar Bentuk Tim Pemburu Aset

Menurut Mallanti, pekerja dan buruh benar-benar menaruh harapan besar JHT saat selesai bekerja sebuah perusahaan. Baik yang mengundurkan diri maupun di PHK. Karena JHT menjadi solusi yang dapat digunakan membuat usaha atau hanya memenuhi kebutuhan hidup.

“Perlu diketahui tidak semua pekerja di PHK itu kemudian mendapatkan pesangon. Ada memang pengusaha begitu di PHK karyawannya langsung sadar diri memberikan hak-hak pekerjanya. Tapi lebih banyak pengusaha yang tidak membayarkan pesangon ke karyawannya. Nah sekarang bagaimana kalau pesangon hak pekerja tidak diberikan sementara mereka pekerja butuh hidup sembari cari kegiatan menghasilkan lagi,” jelasnya.

Baca juga: Wakil Walikota Makassar Desak Polisi Usut Jaringan ‘Trafficking’

Hadirnya regulasi terbaru ini kata Andi Mallanti sangat perlu dicurigai. Asumsi liar tidak dapat dibendung kalau dana pekerja atau buruh yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan digunakan pemerintah.

“Muncul kecurigaan jangan-jangan pemerintah justru menggunakan uang pekerja dan buruh yang ditabung BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini dana segar nilainya tidak main-main capai 300 triliun,” tegasnya.

Dia pun berharap pemerintah dapat benar-benar mengkaji ulang regulasi yang baru dibentuk. Melibatkan semua pihak dalam membentuk regulasi agar tidak ada pihak dirugikan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *