oleh

Presiden Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT, Ashabul Kahfi: Presiden Kembali Unjuk Peduli Rakyat Kecil

JAKARTA, Terasnews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara tegas telah meminta ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk segera merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Aturan baru yang berpolemik itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polemik JHT, AHY Sebut Tak Logis Menahan Hak Pekerja

Menanggapi respons cepat Jokowi, Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi kembali memberikan apresiasinya bagi mantan Wali Kota Solo tersebut.

Bagi Kahfi, sikap arif Presiden bukan kali ini saja. Sudah dua kali memberikan perhatian besarnya atas aturan JHT. Yang sebelumnya di era Menaker Hanif Dhakiri, Presiden juga pernah menunjukkan sikap serupanya.

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, KSBSI Sulsel Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

“Prinsipnya setuju dengan sikap presiden yang meminta merevisi aturan JHT. Kahfi menilai ini kali kedua Presiden memberikan perhatian besar atas aturan JHT ini. Pada era Menaker Hanif Dhakiri Presiden juga pernah menunjukkan sikap serupa terkait JHT,” terang Kahfi, Selasa (22/02/2022).

Oleh karena itu, Kahfi berharap Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dapat memahami sikap Presiden yang pro rakyat tersebut.

Baca juga: Danny Minta Pejabat Berinovasi Hadirkan Program Strategis Wujudkan Makassar Kota Dunia

“Kearifan beliau (Jokowi) yang memahami denyut nadi rakyat kecil. Sikap Pak Jokowi ini menunjukkan bahwa beliau masih konsisten dengan sikap sebelumnya. Untuk itu tidak usah bongkar pasang Permenaker tersebut,” tegas Politisi Partai PAN.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed