MAKASSAR, Terasnews.id – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat suara menyikapi polemik aturan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Bagi nahkoda partai berlambang bintang mercy, kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, kurang logis.
Terbitnya aturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pun sangat disesalkan. Alasannya JHT merupakan hak bagi pekerja dan pemerintah tak boleh menahan atau menghambat pencairannya.
Baca juga: Polemik Pencairan JHT, KSBSI Sulsel Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
“Tentu kami menyayangkan atas terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Logikanya itu kan menjadi hak bagi pekerja,” sebut AHY di Menara Phinisi UNM usai menjadi pembicara kuliah umum, Rabu (16/02/2022).
Dalam kuliah umum bertemakan Memperkukuh karakter kebangsaan generasi milenial menuju Indonesia emas 2045, turut dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham. Dan dia pun memberikan komentarnya.
Baca juga: Terobosan Kejari Makassar Bantu Pulihkan Keuangan Negara dari Penunggak Pajak BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Aliah, seharusnya sebelum Menaker menerbitkan aturan terbaru yaitu pencairan manfaat JHT, lebih dulu menjalin komunikasi bersama serikat pekerja dan buruh.
“Kenapa Ibu Menaker tidak mengumpulkan KSPI, Serikat Buruh, itukan harus dikomunikasikan dan dibahas bersama dulu dan disosialisasikan. Akhirnya timbul riak-riak seperti ini,” ucapnya.
Anggota Fraksi Demokrat menambahkan masih ada waktu juga kesempatan bagi Menaker untuk menjalin komunikasi dengan serikat pekerja agar aturan tersebut bisa diterima. Ia menilai, JHT merupakan tabungan bagi pekerja dan sangat diharapkan. (C4)
Komentar