MAKASSAR, Terasnews.id – Aturan terbaru penetapan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun mendapat kecaman. Dinilai Peraturan
Berita Utama
Tag: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.