oleh

Pemkot Awasi Kegiatan Usaha Hiburan Selama Ramadan

MAKASSAR, Terasnews.id – Seperti tahun sebelumnya, operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar diminta tuk tutup sementara waktu selama bulan ramadan 1443 Hijriah/2022 M.

Permintaan penutupan sementara waktu dari Pemerintah Kota Makassar pun tertuang dalam surat edaran nomor: 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022. Dan tidak main-main, SE tersebut diteken langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang mulai berlaku di 31 Maret 2022.

Baca juga: Kunjungan Anggota Komisi V DPR ke Proyek MNP Didampingi Kadis PU Makassar

“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011, memang selama ramadan 2022, THM tutup,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Muh Roem.

Kebijakan penutupan sementara waktu hingga selesai Idul Fitri, tiada lain bertujuan menghormati umat muslim yang menjalankan puasa. Dibolehkan kembali beroperasi pada 5 Mei mendatang.

THM yang dimaksud yaitu semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live musik, panti pijat/refleksi dan sejenisnya. Termasuk juga sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.

“Itu ditutup seperti diskotik, bar, panti pijat dan lainnya,” jelasnya.

Roem menambahkan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Malam ini kami mulai pengawasan, tentu ada sanksi jika ada yang membandel,” tegasnya.

Surat edaran juga mengatur usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari. Ketentuannya, melakukan pengaturan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.

“Diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat,” kutipan dalam surat edaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *