MAKASSAR, Terasnews.id – Lontara adalah singkatan dari Layanan Mobile Perizinan Terpadu Untuk Rakyat. Layanan ini merupakan program inovatif yang dihadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.
Tujuan utama dari program Lontara adalah untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang beroperasi di berbagai sektor dalam proses pengurusan izin usaha mereka. Dengan demikian, diharapkan usaha mereka dapat menjadi sah dan terdaftar dengan baik.
Dalam pelaksanaan program Lontara, DPM-PTSP Makassar menugaskan beberapa petugas lapangan yang siap memberikan bantuan dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas usaha.
Mereka juga siap memberikan solusi untuk mengatasi kendala yang mungkin dihadapi para pelaku usaha dalam proses pengurusan izin usaha.
“Program ini mengoptimalkan penggunaan kontainer recovery yang tersedia di setiap kecamatan sebagai pusat pelayanan,” jelas Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda.
Lebih jauh lagi Zulkifli Nanda menyampaikan, petugas pelayanan publik atau satgas akan turun langsung ke setiap kecamatan se-Kota Makassar untuk memberikan bantuan kepada para pelaku usaha. Layanan juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Ada sebanyak 40 jenis layanan dan kegiatan pemerintah kota yang akan diselenggarakan di kontainer terpadu.
“Layanan ini gratis, yang ingin penerbitan NIB hanya cukup KTP, nomor telepon dan email yang aktif, NPWP bila ada, dan foto kegiatan usaha. Dokumen itu diperlihatkan kepada Satgas Lontara di bertugas pada Konter Konter se-Kecamatan Tamalate,” katanya.
Dengan adanya program inovatif Lontara, diharapkan para pelaku usaha di Kota Makassar dapat dengan mudah dan lancar mengurus legalitas usaha mereka yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi kota dan kemajuan masyarakat.
Mengingat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah memberikan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadikan kontainer di kelurahan sebagai pusat layanan Pemerintah Kota Makassar. Inisiatif tersebut bertujuan untuk memudahkan akses di masyarakat ke berbagai layanan pemerintah.
“Diharapkan para pelaku usaha di Kota Makassar dapat dengan mudah dan lancar mengurus legalitas usaha sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi dan perkembangan kota,” imbuhnya.
Komentar