MAKASSAR, Terasnews.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun Pajak 2022 ke 15 kecamatan di Kota Makassar. Ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala UPT PBB Bapenda Makassar Muh Ambar Sallatu mengatakan, pendistribusian SPPT PBB untuk mengingatkan kesadaran wajib bayar pajak untuk melakukan pembayaran PBB. Mengingat Bapenda Makassar terus menggenjot PAD pada sektror PBB.
“Di bulan ini, warga sudah bisa melakukan pembayaran PBB. Kami sudah mendistribusikan SPPT PBB ke masing-masing kecamatan di Makassar,” ucap Muh Ambar Sallatu, Rabu (06/04).
Dia menambahkan, bagi warga yang ingin membayar PBB bisa langsung mendatangi kantor kelurahan masing-masing untuk mengambil SPPT Tahun Pajak 2022.
“Setiba SPPT PBB di kantor kecamatan, pihak kecamatan kemudian mendistribusikan lagi ke kantor kelurahan masing-masing,” tambahnya.
Komentar