Berita

Studi BKKBN: 0,6 Persen Warga Manado Jalani Kohabitasi, Perempuan dan Anak Paling Rentan

13
×

Studi BKKBN: 0,6 Persen Warga Manado Jalani Kohabitasi, Perempuan dan Anak Paling Rentan

Sebarkan artikel ini

Teras News — Manado, Sulawesi Utara, menjadi lokasi temuan mengejutkan dari riset terbaru soal kohabitasi (praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi) di Indonesia. Data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan 0,6 persen penduduk kota itu menjalani praktik yang di Indonesia lebih dikenal dengan istilah kumpul kebo.

Temuan itu diungkap oleh Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam riset bertajuk The Untold Story of Cohabitation yang dipublikasikan pada 2021. Manado dipilih sebagai lokasi penelitian karena wilayah Indonesia bagian Timur tercatat lebih banyak ditemukan praktik semacam ini dibanding daerah lain.

Profil Pelaku: Mayoritas Berpendidikan SMA, Lebih dari Separuh Bekerja Informal

Dari total populasi pasangan kohabitasi yang didata PK21 di Manado, Yulinda merinci profilnya secara spesifik. Sebanyak 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun. Mayoritas, yakni 83,7 persen, berpendidikan SMA atau lebih rendah. Dari sisi pekerjaan, 53,5 persen bekerja di sektor informal dan 11,6 persen tidak bekerja sama sekali.

“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan,” kata Yulinda, seperti dilaporkan The Conversation.

Yulinda mengidentifikasi setidaknya tiga faktor pendorong mengapa pasangan di Manado memilih jalur ini: beban finansial, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit, dan penerimaan sosial di lingkungan sekitar.

Tidak Ada Perlindungan Hukum saat Berpisah

Konsekuensi hukum menjadi titik paling kritis dari praktik kohabitasi. Ketika pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan resmi memutuskan berpisah, tidak ada regulasi yang mengatur pembagian aset, hak waris, penentuan hak asuh anak, maupun kewajiban nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Berbeda dengan pernikahan resmi yang dilindungi aturan hukum perceraian, kohabitasi menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan. Ayah dalam hubungan ini tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial.

69,1 Persen Pasangan Kohabitasi Alami Konflik

Data PK21 juga merekam dinamika konflik dalam hubungan kohabitasi. Sebanyak 69,1 persen pasangan mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Konflik lebih serius, seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dialami 0,62 persen. Satu angka yang lebih mengkhawatirkan: 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga.

Dari sisi kesehatan mental, kohabitasi disebut dapat menurunkan kepuasan hidup. Minimnya komitmen, rendahnya kepercayaan terhadap pasangan, dan ketidakpastian soal masa depan menjadi pemicu utama dampak psikologis tersebut.

Yulinda menegaskan pihak yang paling menanggung beban negatif dari praktik ini adalah perempuan dan anak. Tidak ada jaminan keamanan finansial sebagaimana yang diatur dalam hukum perceraian konvensional.

Tren kohabitasi di Indonesia ini muncul di tengah pergeseran pandangan sebagian generasi muda terhadap institusi pernikahan yang mereka nilai terlalu normatif. Meski demikian, di Asia yang kuat menjunjung nilai budaya dan agama, praktik ini umumnya masih berlangsung singkat dan dianggap sebagai fase transisi sebelum pernikahan, bukan sebagai pilihan jangka panjang. Temuan dari Manado menunjukkan realitasnya bisa jauh lebih kompleks dari sekadar fase sementara.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Arif Budiman