Teras News — Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo belum menemukan titik terang. Pakar hukum tata negara Refly Harun meragukan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa ini bakal dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Tim hukum Troya, yang mendampingi Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tersebut, menilai peluang berkas perkara mencapai tahap P21 sangat kecil. P21 adalah istilah dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berarti berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Keraguan Refly Harun soal Kelengkapan Berkas
Refly Harun, yang dikenal kerap menyuarakan pandangan kritis di bidang hukum dan ketatanegaraan, mempertanyakan apakah unsur-unsur pidana dalam kasus ini cukup kuat untuk memenuhi syarat P21. Pandangan ini sejalan dengan sikap tim hukum Troya yang mendampingi kedua terlapor.
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penyebaran narasi ijazah palsu yang diarahkan kepada mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kasus ini menjadi perhatian publik luas seiring perdebatan panjang seputar keaslian ijazah Jokowi yang sudah berlangsung selama beberapa waktu.
P21 Jadi Penentu Nasib Kasus
Dalam prosedur hukum acara pidana Indonesia, P21 merupakan gerbang penting sebelum sebuah perkara masuk ke meja hijau. Jika kejaksaan menilai berkas tidak lengkap dan mengembalikannya ke penyidik (P19), proses hukum bisa berulang dan berlarut-larut. Inilah yang tampaknya menjadi kekhawatiran tim hukum Troya.
Sikap pesimis tim hukum Troya mencerminkan keyakinan mereka bahwa konstruksi hukum kasus ini masih lemah untuk dibawa ke persidangan. Publik kini menunggu langkah berikutnya dari penyidik maupun kejaksaan dalam menentukan nasib perkara yang sudah cukup lama bergulir ini.
Editor: Surya Dharma