Teras News — Penumpang pesawat kelas ekonomi rute domestik kini menanggung biaya tambahan bahan bakar yang lebih besar. Mulai 13 Mei 2026, maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri resmi memberlakukan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, KM 83 Tahun 2026. Penyesuaian dilakukan untuk merespons fluktuasi harga avtur di pasar domestik.
Harga Avtur Rp 29.116 per Liter, Surcharge Maksimal 50% untuk Saat Ini
Rentang fuel surcharge yang ditetapkan cukup lebar: antara 10% hingga 100% dari TBA, tergantung kondisi harga avtur yang berlaku. Namun untuk tahap awal, besarannya dibatasi lebih rendah dari angka tertinggi itu.
Baca Juga:
Hasil evaluasi per 1 Mei 2026 mencatat harga avtur rata-rata nasional berada di angka Rp 29.116 per liter. Dengan patokan harga tersebut, maskapai hanya diperbolehkan memungut fuel surcharge maksimal 50% dari TBA sesuai kelompok layanan masing-masing. Angka 100% baru bisa diterapkan jika harga avtur terus melonjak melewati ambang batas tertentu yang diatur dalam formulasi regulasi.
Tercantum Terpisah di Tiket, Kualitas Layanan Tetap Wajib Dijaga
Bagi calon penumpang, ada satu perubahan yang langsung terasa saat membeli tiket: komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar. Artinya, pembeli tiket bisa melihat dengan jelas berapa biaya tambahan yang dikenakan, bukan tersembunyi di dalam harga total.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyebut transparansi itu sebagai bagian dari perlindungan konsumen. “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Meski biaya tambahan naik, maskapai tetap diwajibkan menjaga standar pelayanan. Kementerian Perhubungan menegaskan kenaikan surcharge bukan alasan untuk memangkas kualitas layanan kepada penumpang.
Evaluasi Berkala Ikuti Pergerakan Harga Avtur
Besaran fuel surcharge tidak dipatok permanen. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasinya secara berkala, mengikuti rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Artinya, angkanya bisa turun jika harga avtur melemah, atau naik lebih tinggi jika tren sebaliknya terjadi.
Pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini juga akan terus dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Publik dan asosiasi konsumen penerbangan kini menunggu apakah evaluasi berikutnya akan mengubah batas maksimal yang berlaku saat ini.
Editor: Surya Dharma