Teras News — Musim haji 2026 belum selesai, 19 warga negara Indonesia sudah berhadapan dengan aparat keamanan Arab Saudi. Mereka diamankan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum selama berada di Tanah Suci, sebagaimana disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary.
Yusron mengonfirmasi bahwa ke-19 WNI tersebut kini berada dalam pemeriksaan otoritas Saudi. Ia tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing individu, namun menyebut dugaan pelanggaran bersifat beragam.
Berbagai Dugaan Pelanggaran Selama Musim Haji
Pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tunduk pada regulasi ketat yang diberlakukan pemerintah Kerajaan. Jemaah yang datang tanpa visa haji resmi, berdagang tanpa izin, atau melanggar aturan ketertiban di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bisa langsung diproses secara hukum. Dalam beberapa musim haji terakhir, warga negara asing termasuk dari Indonesia kerap terjaring razia lantaran nekat berangkat dengan visa nonhaji.
Baca Juga:
Kasus 19 WNI ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan warga Indonesia di Arab Saudi selama periode haji. Pihak Konjen Jeddah yang dipimpin Yusron B Ambary menjadi ujung tombak penanganan konsuler bagi warga yang bermasalah dengan hukum setempat.
Konjen RI Jeddah Pantau Perkembangan
Proses pemeriksaan oleh otoritas Saudi masih berlangsung. Konjen RI Jeddah memantau situasi dan memberikan pendampingan konsuler sesuai ketentuan yang berlaku. Nasib ke-19 WNI itu kini bergantung pada hasil pemeriksaan aparat keamanan Arab Saudi, termasuk kemungkinan deportasi atau proses hukum lebih lanjut sesuai regulasi setempat.
Editor: Ratna Dewi