Teras News — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara, dan pernyataan itu memancing respons dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies pun buka suara menanggapi putusan MK tersebut, seperti dilaporkan Sindonews.
Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota
MK mengeluarkan putusan yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara. Putusan ini muncul di tengah proses pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kalimantan Timur yang tengah berjalan. Dua status yang berpotensi tumpang tindih ini memang sejak lama memicu perdebatan hukum dan konstitusional.
Baca Juga:
Anies Baswedan, yang pernah memimpin Jakarta sebagai gubernur, merespons langsung putusan tersebut. Mantan calon presiden itu memberikan pandangannya terkait implikasi keputusan MK bagi masa depan Jakarta.
Posisi Jakarta di Tengah Proses Pemindahan Ibu Kota
Perpindahan ibu kota ke Nusantara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Namun, proses hukum dan kelembagaan yang mengiringi perpindahan itu masih terus bergulir, termasuk gugatan-gugatan yang bermuara ke MK.
Jakarta sendiri kini beroperasi di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang mengubah status kota ini dari daerah khusus ibu kota menjadi daerah khusus dengan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Putusan MK ini menambah lapisan kompleksitas dalam perdebatan soal status resmi Jakarta ke depan.
Editor: Surya Dharma