MAKASSAR, Terasnews.id – Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi memimpin rapat koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non-perizinan yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Walikota di kantor Balaikota pada Kamis, (13/04).
Rapat yang dilaksanakan ini menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat terkait permohonan perizinan.
Dalam rapat, sesuai mendengarkan penjelasan dari masing-masing departemen, Fatmawati Rusdi menginstruksikan agar segera dibentuk tim teknis terpadu.
Beberapa perizinan dibahas dalam pertemuan tersebut, seperti Persetujuan Izin Mendirikan Bangunan (PBG), izin iklan, izin terkait minuman beralkohol, penggunaan ruang jalan, izin PAUD dan SD, serta izin koperasi.
Menyikapi itu, Kepala Dinas PM-PTSP Andi Zulkifli Nanda dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penerbitan izin harus mendapat rekomendasi dari dinas terkait, sehingga perlu ditempatkan tim teknis dari masing-masing dinas terkait yang telah diberi kewenangan oleh SK dari Kantor PM-PTSP.
“SOP masing-masing perizinan ada di Dinas PM-PTSP, namun untuk menerbitkan izin diperlukan rekomendasi dari berbagai departemen terkait. Oleh karena itu, diharapkan pembentukan tim teknis terpadu dapat memaksimalkan pelayanan perizinan,” ujarnya.
Selain perizinan, aspek penting lainnya adalah pengawasan. Pengawasan rutin dan insidentil sangat diperlukan. Pemerintah pusat telah menetapkan pengawasan rutin dilakukan terhadap 50 perusahaan yang ditunjuk, untuk memastikan tujuan dan perizinannya sesuai. Olehnya Satgas Pengawasan Perizinan Terpadu sangat perlu dibentuk.
“Kadang-kadang setelah melengkapi semua dokumen, izin keluar. Namun, seiring berjalannya waktu, ada perubahan, seperti izin restoran, tetapi di lapangan ternyata kafe, bar, atau yang lainnya,” tambahnya.
Komentar