oleh

DPM-PTSP Makassar Sadarkan Pelaku Usaha Wajib LKPM

MAKASSAR, Terasnews.id – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi kewajiban buat setiap pelaku usaha. LKPM disampaikan secara berkala setiap tiga bulan untuk pelaku usaha skala menengah dan besar.

Peringatan untuk menyampaikan LKPM diserukan langsung Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Indrawaty di pembukaan forum koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal LKPM.

Pertemuan yang berlangsung di Arthama Hotel Makassar turut dihadiri Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah dan Narasumber Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Sulawesi Selatan Try Malombassi dan Kepala Bidang Advokasi DPM-PTSP Makassar Firman Wahab, pada Rabu (05/10).

“LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha disampaikan secara berkala mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha,” sebutnya.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah menyampaikan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait kewajiban penyampaian LKPM.

“Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha yang berasal dari Kota Makassar sebanyak 50 orang,” jelas Fadliah yang juga merupakan ketua panitia pelaksanaan kegiatan LKPM.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *