oleh

Dishub Makassar Hadir di RDP Komisi D DPRD Sulsel

MAKASSAR, Terasnews.id – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) membahas tentang pembatasan dan pelarangan mobil truk over dimensi, over loading (Odol). RDP ini ikut dihadiri langsung Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud.

Rapat yang berlangsung di Gedung Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (09/03/2022), dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi perwakilan Gubernur Sulsel yakni Asisten II, Muh Ichsan. Hadir pula Kadis Perhubungan SulSel, pengusaha ekspedisi dan sopir truk Odol beserta LSM.

Pada kesempatan tersebut, Kadishub Makassar Iman Hud mengatakan, segala sesuatu kebijakan atau menyangkut revisi evaluasi itu ditentukan oleh pusat.

“Kami dari Dinas perhubungan Kota Makassar hanya bisa meaati aturan sesuai UUD yang berlaku di Indonesia,” tegas Iman.

Sementara Kadis perhubungan Provinsi yang diwakili Kabid Lalu Lintas Jalan, Abd Azis menyampaikan kendaraan yang melebihi kapasitas batas beban atau over load adalah suatu kondisi yang tidak sesuai standar dan ketentuan peraturan.

Sebelumnya, Dishub Provinsi Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar bersama dengan Polda Sulsel telah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap kendaraan yang dikategorikan melebihi kapasitas atau over load.

Adapun tindakan yang dilakukan berdasarkan atas perintah dan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan perintah langsung dari menteri.

Salah satu kuasa hukum PSTS, Abd Kadir menyampaikan agar sebelum Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 disahkan meminta agar penindakan baik di jalan maupun di timbangan, diberikan toleransi seratus persen.

“Permudahkan sopir truk Odol, untuk uji emisi dan uji KIR dan untuk seterusnya. Mohon dibuatkan standar upah angkut barang, termasuk perlindungan kepada pengemudi sopir truk Odol di dalam perjalanan,” ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina mengharapkan dalam pertemuan silaturahmi selanjutnya bersama dinas terkait dan pengusaha ditemukan rumusan dan kesepakatan yang bisa sepakati bersama dan tak merugikan pengusaha dan sopir truk.

“Sekiranya ke depan kita akan menyisakan regulasi lebih akumodatif dengan perubahan yang mungkin terjadi nantinya,” tambahnya.

Humas Komunitas Persatuan Sopir Truk Sulawesi Selatan (PSTS), Syukri Jaya, menyampaikan akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar nantinya bila tidak secepatnya ditanggapi. (*/CND)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *