oleh

ASN Pemkot Makassar Ramai-ramai Gunakan Ojek ke Kantor

MAKASSAR, Terasnews.id – Program hari ojek online atau Ojol Day resmi diberlakukan pada lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Laskar Pelangi diminta agar memanfaatan layanan moda transportasi umum saat berangkat maupun pulang kantor setiap hari Selasa. Ojek online bisa dipesan menggunakan aplikasi pada telepon genggam.

Di hari perdana pemberlakuan program yang diinisiasi oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mendapatkan antusias tinggi, Selasa (20/09). Ramai-ramai pegawai di pemerintah kota berangkat ke kantor menggunakan jasa ojek. Begitu pun dengan Camat Wajo Puspawati Hera.

Perempuan yang akrab dipanggil Puspa itu berangkat dari rumah ke kantor menggunakan jasa ojek. Hanya saja jenis kendaraan yang digunakan adalah roda empat (mobil). Itu dilakukan lantaran saat ingin berangkat, cuaca lagi tidak mendukung. Hujan.

“Saya gunakan Gojek mobil karena pas lagi mau berangkat tiba-tiba hujan. Yah, alhamdulillah sampai di kantor juga dengan aman,” ucapnya.

Pemanfaatan layanan ojol di lingkungan kantor pemerintah Kecamatan Wajo tidak hanya dilakukan oleh Puspa. Jajaran juga ikut menggunakan sebagai bentuk implementasi atas imbauan Wali Kota Makassar.

Puspa menilai gerakan Ojol Day sebagai upaya pemerintah untuk menekan inflasi dan pengurangan emisi karbon juga mengurangi beban kemacetan di jalan raya.

“Ini kebijakan yang sangat positif di tengah situasi yang kurang kondusif. BBM naik, inflasi pun demikian. Makanya kami sangat apresiasi gerakan Ojol Day ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengguna jasa transportasi ojek online atau ojol di lingkup pemerintah kota.

“Diimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Non Aparatur Sipil Negara (Laskar Pelangi), dan Pengawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk mengunduh aplikasi penyedia jasa online di handphone masing-masing,” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangi oleh Ramdhan pada 15 September 2022.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *