Berita

321 WNA Ditangkap, Komisi III DPR Desak Bareskrim Berantas Judi Online sampai Akar

11
×

321 WNA Ditangkap, Komisi III DPR Desak Bareskrim Berantas Judi Online sampai Akar

Sebarkan artikel ini

Teras News — Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing yang diduga menjadi bagian dari jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Penangkapan ini memantik respons positif dari DPR RI yang mendorong agar pengusutan tidak berhenti di satu kasus.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri yang cepat menanggapi dan mengambil langkah tegas terhadap praktik judi online internasional,” kata Bob Hasan, anggota Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ratusan WNA Jadi Bukti Jaringan Terorganisasi dari Luar Negeri

Bob Hasan menyebut jumlah 321 WNA yang ditangkap bukan angka kecil. Ini menunjukkan bahwa jaringan judi online yang menyasar Indonesia bukan sekadar operasi lokal, melainkan melibatkan aktor asing yang bekerja secara terstruktur.

“Ini menjadi bukti bahwa jaringan judi online melibatkan pihak luar. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan sampai ke akar dan tidak berhenti pada satu kasus saja,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga meminta Bareskrim menelusuri kemungkinan jaringan serupa yang beroperasi di daerah-daerah lain. Menurutnya, Indonesia tidak boleh terus dijadikan basis operasional oleh sindikat judi digital lintas negara.

Dampak Sosial-Ekonomi Jadi Alasan Pemberantasan Harus Tuntas

Bob Hasan menegaskan bahwa praktik judi online merusak lebih dari sekadar dompet korbannya. Dampaknya merambah ke kriminalitas dan ketahanan ekonomi keluarga.

Komisi III DPR RI, kata Bob, akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam proses pemberantasan judi online. Dukungan itu mencakup pengawasan legislatif agar penindakan berjalan konsisten dan tidak terhenti di tengah jalan.

Judi online telah lama menjadi persoalan serius di Indonesia. Pemerintah dan Kepolisian sebelumnya telah berulang kali melakukan penindakan, mulai dari pemblokiran situs hingga penangkapan tersangka, namun jaringan baru terus bermunculan seiring perkembangan teknologi dan celah pengawasan lintas yurisdiksi.

Dengan terungkapnya keterlibatan ratusan warga asing dalam satu operasi, publik kini menunggu apakah penyidikan akan meluas ke jaringan pemodal dan koordinator di balik operasi ini, termasuk kemungkinan kerja sama dengan otoritas negara asal para tersangka.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Surya Dharma