Berita

58 ASN Dipecat Januari-Maret 2026, Kini 34 Kasus Baru Masuk Sidang BPASN Termasuk Asusila dan Korupsi

5
×

58 ASN Dipecat Januari-Maret 2026, Kini 34 Kasus Baru Masuk Sidang BPASN Termasuk Asusila dan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Teras News — Dari 69 kasus pelanggaran ASN yang disidangkan sepanjang Januari hingga Maret 2026, sebanyak 58 orang berakhir dengan pemecatan. Angka itu belum termasuk 34 kasus baru yang kini tengah diproses dalam sidang lanjutan Badan Pertimbangan ASN (BPASN), dengan ragam pelanggaran mulai dari tidak masuk kerja, asusila, hingga tindak pidana korupsi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini memimpin langsung sidang BPASN pada Selasa (12/5/2026). Para terduga pelanggar yang duduk di meja sidang adalah pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

10 Kasus Absen Kerja Mendominasi, Asusila dan Korupsi Masing-masing 5 Kasus

Dari 34 kasus yang disidangkan, pelanggaran terbanyak berupa ketidakhadiran kerja dengan 10 kasus. Pelanggaran integritas tercatat 7 kasus, izin perkawinan dan perceraian 6 kasus. Asusila dan tindak pidana korupsi masing-masing menyumbang 5 kasus, ditambah 1 kasus pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri (PDHAPS).

“Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN,” kata Rini melalui siaran pers, Rabu (13/5/2026).

Dari 69 Kasus Awal Tahun, 58 Berakhir Pemecatan

Dua sidang sebelumnya yang berlangsung pada 29 Januari 2026 dan Maret 2026 telah memproses total 69 kasus. Sidang pertama menangani 36 kasus: 13 pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 11 tindak pidana korupsi, 6 pelanggaran integritas, dan 6 kasus asusila. Sidang kedua membahas 33 kasus dengan komposisi 15 pelanggaran tidak masuk kerja, 9 asusila, 5 pelanggaran integritas, dan 4 tindak pidana korupsi.

Hasilnya, 58 kasus berujung pada pemberhentian dari status ASN sekaligus memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rinciannya, 31 kasus dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), 12 kasus dikenai Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS), dan 15 kasus menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Fungsi BPASN: Banding Administratif, Bukan Hukuman Otomatis

BPASN bukan lembaga yang langsung menjatuhkan hukuman. Forum ini merupakan jalur banding administratif bagi ASN yang keberatan atas keputusan yang ditetapkan PPK atau pejabat berwenang lainnya. Hasil keputusan BPASN bisa memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan putusan PPK sebelumnya.

Dengan kata lain, ASN yang merasa putusan atasannya tidak adil masih punya satu kesempatan untuk membela diri di hadapan BPASN sebelum status kepegawaiannya benar-benar diputus. Namun pada kenyataannya, mayoritas kasus yang masuk sidang ini berakhir dengan putusan yang mempertegas pemecatan.

Sidang Mei 2026 ini menjadi bagian dari rangkaian proses yang sudah berjalan sejak awal tahun. Keputusan atas 34 kasus baru tersebut belum diumumkan secara resmi, dan publik menanti apakah gelombang pemecatan akan kembali mendominasi hasil sidang berikutnya.

Penulis: Ratna Dewi
Editor: Arif Budiman