Berita

Trotoar Ponorogo Mulai Ditertibkan, Satpol PP Turunkan 40 Personel Tiap Operasi

14
×

Trotoar Ponorogo Mulai Ditertibkan, Satpol PP Turunkan 40 Personel Tiap Operasi

Sebarkan artikel ini

Teras News — Pejalan kaki di Ponorogo kini punya harapan lebih besar untuk menikmati trotoar tanpa harus berdesakan dengan gerobak dan tenda pedagang kaki lima. Penertiban PKL yang selama ini menguasai jalur pedestrian tengah berjalan, dan bukan sekadar imbauan di atas kertas.

Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo mengaku sudah menyiapkan skema bertahap untuk mengembalikan fungsi trotoar. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagkum, Paras Paravirodhena, menyebut pedagang yang tidak mematuhi imbauan akan menerima surat peringatan secara berjenjang. “Kalau tidak mengindahkan imbauan, kami akan kirimkan SP satu sampai tiga. Gerobak, tenda, atau perlengkapan lainnya harus dipindah dari trotoar setelah PKL selesai berjualan,” kata Paras, Rabu (13/5/2026).

Satu PKL Sudah Terima SP-1, Satu Lagi Segera Menyusul

Penertiban ini berpijak pada Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Paras menyebutkan sudah ada satu PKL yang menerima surat peringatan pertama pada pekan lalu, dan satu “surat cinta” lagi segera diterbitkan bagi pedagang yang masih membandel.

Dinas Perdagkum tidak langsung mengandalkan tangan besi. Sosialisasi, surat imbauan, dan kunjungan langsung ke pedagang tetap menjadi jalur utama. “Sudah menjadi tugas Dinas Perdagkum untuk melakukan pembinaan,” tegas Paras. Pihaknya juga rutin berkoordinasi dengan pengurus paguyuban PKL agar informasi sampai merata ke seluruh pedagang.

40 Personel Satpol PP Turun, Patroli Malam Jadi Rutinitas

Di lapangan, tugas penertiban fisik diemban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menjelaskan setiap operasi penertiban melibatkan 30 hingga 40 personel.

Sejauh ini, operasi berjalan tanpa banyak gesekan. Subiantoro menyebut sosialisasi yang lebih dulu dilakukan Dinas Perdagkum menjadi peredam. “Relatif kondusif karena sosialisasi dan peringatan dari Dinas Perdagkum sudah disampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Subiantoro juga menugaskan empat hingga lima personel regu piket untuk berpatroli setiap malam, memastikan trotoar benar-benar bersih setelah jam berjualan PKL berakhir. Barang milik pedagang tidak langsung disita, meski sesekali harus diamankan ke kantor. Pemilik bisa mengambilnya kembali dengan syarat membuat pernyataan tertulis. Ke depan, pedagang yang berulang kali terjaring akan diberi batas waktu pengambilan barang sebagai efek jera.

“Harapannya trotoar tetap bisa diakses dengan nyaman oleh seluruh warga. Bukan hanya demi keindahan kota, tetapi juga demi keadilan ruang bagi semua,” kata Subiantoro.

Konflik antara fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki dengan kebutuhan PKL mencari nafkah memang bukan masalah baru di banyak kota Indonesia. Ponorogo mencoba menjawabnya lewat pendekatan kombinasi: regulasi daerah sebagai landasan hukum, pembinaan sebagai jalur lunak, dan penertiban fisik sebagai pilihan terakhir. Bagaimana kepatuhan PKL dalam jangka panjang, itulah yang akan menentukan efektivitas skema ini.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Arif Budiman