Teras News — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Kamis (23/4/2026), mengakhiri perjuangan lebih dari dua dekade yang ditempuh berbagai kelompok advokasi dan legislator.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyambut pengesahan itu dengan ungkapan syukur terbuka. “Alhamdulillah, hari ini UU PPRT disahkan. Ini buah dari perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” kata legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
PRT Kini Punya Hak Upah Layak, Cuti, dan Perlindungan dari Kekerasan
UU PPRT mengatur sejumlah hak dasar bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di luar jangkauan regulasi ketenagakerjaan umum. Putih Sari menyebutkan, undang-undang ini memberi pengakuan setara kepada pekerja rumah tangga, mencakup hak atas upah layak, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Baca Juga:
Jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Tidak ada standar jam kerja, tidak ada jaminan upah minimum, dan tidak ada mekanisme formal untuk melaporkan kekerasan di tempat kerja.
Putih Sari menyatakan keberhasilan pengesahan undang-undang ini merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi berbagai pihak yang terus memperjuangkan perlindungan bagi kelompok rentan selama bertahun-tahun. Ia berharap regulasi baru ini menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Dilansir dari laporan Gerindra.
Editor: Arif Budiman