Teras News — Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga baru satu hari disahkan ketika dua perempuan yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4) malam. Satu dari dua korban meninggal dunia.
Korban pertama berinisial D (18) dinyatakan meninggal dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diotopsi. Korban kedua, R (30), saat ini dirawat di Rumah Sakit Mintoharjo akibat patah tulang.
Majikan Diperiksa, Penyebab Pasti Belum Ditentukan
Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus ini. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk majikan kedua korban.
Baca Juga:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut angkat bicara. Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan secara profesional dan berpihak pada korban.
“Kami mendorong dan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif korban sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Arifah di Jakarta, Jumat (25/4).
Soal penyebab insiden, KemenPPPA menyatakan belum ada kesimpulan resmi. “Hingga saat ini, penyebab pasti kasus ini belum dapat disimpulkan. KemenPPPA juga berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kondisi korban maupun proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Arifah.
UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun Digodok di DPR
UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan setelah 22 tahun pembahasan di DPR. Regulasi ini mengatur hak dasar PRT, meliputi upah layak, jam kerja, jaminan sosial, dan cuti, sekaligus memberikan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Insiden di Bendungan Hilir terjadi tepat sehari setelah pengesahan itu. Kasus ini pun ramai dibicarakan publik, mengingat waktunya yang berdekatan langsung dengan momen bersejarah bagi perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.
Dilansir dari laporan ANTARA.
Editor: Ratna Dewi