Berita

TA Khalid: Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Wajar, Negara Wajib Penuhi Konsekuensi Kewenangan Khusus

16
×

TA Khalid: Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Wajar, Negara Wajib Penuhi Konsekuensi Kewenangan Khusus

Sebarkan artikel ini

Teras News — Usulan dana otonomi khusus (otsus) Aceh sebesar 2,5 persen yang diajukan Pemerintah Aceh mendapat dukungan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid. Menurutnya, angka itu bukan permintaan berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari kewenangan khusus yang negara sendiri berikan kepada Aceh.

TA Khalid menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026). Pembahasan revisi UUPA ini menjadi arena perdebatan penting, termasuk soal kepastian dana otsus yang selama ini menjadi sumber pendanaan utama program-program strategis di Aceh.

Dana Otsus 2,5 Persen Dinilai Wajar

Legislator dari Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa dana otsus dan kewenangan khusus tidak bisa dipisahkan. Keduanya satu paket.

“Dana otsus itu adalah konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Aceh. Karena yang kita bicarakan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah kewenangan khusus, maka negara juga memiliki kewajiban mendukungnya melalui dana otsus,” kata TA Khalid.

Soal angka 2,5 persen yang diusulkan Pemerintah Aceh, TA Khalid tidak ragu menyebutnya wajar. “Kalau Pemerintah Aceh hari ini mengusulkan dana otsus sebesar 2,5 persen, saya pikir itu hal yang wajar. Karena dana otsus adalah kewajiban negara sebagai konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh,” ujarnya.

Kewenangan Khusus Masih Ada, Dana Otsus Harus Tetap Mengalir

TA Khalid juga mempertegas posisinya: selama status kewenangan khusus masih melekat pada Aceh, kewajiban negara untuk mengalirkan dana otsus tidak boleh putus. “Selama kewenangan khusus itu masih diberikan kepada Aceh, maka dana otsus juga harus tetap diberikan. Itu adalah kewajiban negara terhadap Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Dana otsus Aceh sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan selama ini dihitung berdasarkan persentase dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kewenangan khusus Aceh lahir dari proses perdamaian pasca-konflik panjang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia, yang kemudian dikukuhkan melalui UUPA tahun 2006.

Revisi UUPA kini menjadi salah satu agenda legislasi yang ditunggu berbagai pihak di Aceh. Kepastian besaran dan keberlanjutan dana otsus dalam revisi tersebut akan menentukan ruang fiskal Pemerintah Aceh untuk menjalankan kewenangan-kewenangan khususnya dalam beberapa tahun ke depan.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Arif Budiman