Berita

210 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Jepara, Penjualan Kini Bergeser ke Malam Hari

12
×

210 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Jepara, Penjualan Kini Bergeser ke Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Teras News — 210 bungkus rokok ilegal — jumlah itu tersita dalam sekali operasi gabungan di tiga wilayah Kabupaten Jepara pada Kamis (21/5/2026). Temuan terbesar berasal dari dua toko di wilayah tengah, dan para petugas mendapati satu fakta baru: peredaran rokok ilegal di Jepara kini makin terselubung.

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri. Tim dibagi menjangkau wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara secara bersamaan.

106 Bungkus dari Satu Toko di Pakisaji

Temuan terbesar datang dari satu toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, wilayah tengah Jepara. Petugas menyita 106 bungkus rokok ilegal dari lokasi itu saja. Sisanya, 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang, diamankan dari satu toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan temuan di kedua lokasi itu mendominasi total sitaan hari itu. “Temuan lain berasal dari satu toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, sebanyak 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal,” kata Sapan.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut sebelum dimusnahkan.

Bukan Lagi di Etalase, Kini Dijual Malam Hari

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, mengungkap perubahan pola yang mereka temui di lapangan. Rokok ilegal jarang lagi dipajang terbuka di etalase toko. Barang disimpan di rumah pribadi, dan transaksi berpindah ke jam-jam sepi.

“Penjualannya sekarang banyak dilakukan malam hari,” ujar Candra.

Pergeseran modus ini mempersulit deteksi oleh petugas, karena dari luar, toko terlihat bersih dari rokok ilegal. Candra menyebut pihaknya tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga menindak pabrik yang diduga menjadi sumber peredaran rokok ilegal.

Pedagang Diminta Tolak Titipan dari Sales

Petugas gabungan turut memberikan sosialisasi kepada pedagang di lokasi operasi. Inti pesannya sederhana: jangan terima titipan rokok ilegal dari sales, dan jangan beli barang yang tidak jelas legalitasnya.

Rokok ilegal umumnya ditandai dengan tidak adanya pita cukai resmi, atau menggunakan pita cukai palsu dan bekas. Harganya jauh di bawah pasaran, yang menjadi daya tarik bagi sebagian pedagang kecil.

Candra menambahkan, sosialisasi dan edukasi soal ciri-ciri rokok ilegal terus digencarkan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Penindakan terhadap pabrik-pabrik yang diduga memasok rokok tanpa cukai juga masih berjalan.

Wilayah tengah Jepara tampaknya masih menjadi titik rawan yang perlu pengawasan lebih intensif. Dengan pola peredaran yang terus berubah, operasi gabungan seperti ini kemungkinan besar akan terus digelar secara berkala.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Ratna Dewi