Berita

Habiburokhman Minta Polisi Hentikan Proses Laporan Terhadap Herawati, Mantan ART yang Diduga Dianiaya Erin Taulany

10
×

Habiburokhman Minta Polisi Hentikan Proses Laporan Terhadap Herawati, Mantan ART yang Diduga Dianiaya Erin Taulany

Sebarkan artikel ini

Teras News — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara resmi meminta Kapolres Jakarta Selatan menghentikan proses laporan pidana yang ditujukan kepada Herawati, mantan asisten rumah tangga artis Erin Taulany yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan. Permintaan itu disampaikan langsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (18/05/2026).

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Erin Taulany (nama asli Rien Wartia Trigina) dan mantan ART-nya, Hera. Hera mengunggah foto suasana rumah serta foto anak-anak Erin ke media sosial tanpa izin, sehingga Erin melaporkannya atas dugaan pelanggaran privasi. Hera, di sisi yang bersamaan, juga melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan.

Habiburokhman: Foto Rumah Bukan Objek Pidana UU PDP

Politisi Fraksi Gerindra itu berpendapat bahwa foto hunian atau dokumentasi bersama anak-anak tidak masuk kategori data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Data pribadi yang mendapat perlindungan hukum, menurutnya, adalah identitas spesifik seperti data KTP atau data kesehatan, bukan dokumentasi rumah atau kendaraan.

“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun laporan polisi lainnya yang ditujukan kepada Herawati, karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Habiburokhman di hadapan rapat.

Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang mereka berikan.

Laporan Penganiayaan Hera Diminta Diproses Profesional

Habiburokhman tidak berhenti pada permintaan penghentian laporan terhadap Hera. Ia juga mendorong kepolisian mengusut tuntas laporan dugaan penganiayaan yang diajukan perempuan itu.

“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk memproses dugaan tindak penganiayaan yang diajukan Saudari Herawati secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” tegasnya.

Habiburokhman menyebut kekhawatirannya bahwa kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang secara sosial berada di posisi lebih lemah. Ia menegaskan bahwa semangat pembentukan UU PDP adalah mencegah kejahatan digital, bukan mempidanakan masyarakat kecil.

Kini publik menunggu respons resmi Polres Jakarta Selatan atas permintaan Komisi III DPR RI tersebut, termasuk bagaimana penyidik akan menimbang dua laporan yang saling berhadapan antara Erin Taulany dan mantan ART-nya.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Arif Budiman