Berita

Under Invoicing CPO: Purbaya Temukan 3 dari 10 Eksportir Curang, RI Rugi Pajak Besar

2
×

Under Invoicing CPO: Purbaya Temukan 3 dari 10 Eksportir Curang, RI Rugi Pajak Besar

Sebarkan artikel ini

Teras News — Tiga dari sepuluh perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang diperiksa pemerintah terbukti melakukan under invoicing, atau menjual komoditas di bawah harga pasar ke anak usaha mereka di luar negeri. Temuan ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (21/5/2026).

Purbaya menjelaskan, praktik itu berjalan dengan pola yang seragam: perusahaan Indonesia mengirim komoditas ke Amerika Serikat, tetapi di atas kertas transaksi itu melewati anak perusahaan di Singapura atau India. Kapal tetap berlayar langsung dari Indonesia ke tujuan akhir, namun dokumen jual beli dimanipulasi di negara transit sehingga pendapatan yang tercatat di Indonesia jauh lebih kecil dari nilai sebenarnya.

“Jadi polanya sama, perusahaan Indonesia kirim ke Amerika misalnya, tapi dikirim dulu, dijual ke anak perusahaannya. Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi,” kata Purbaya.

Akibatnya, negara kehilangan penerimaan pajak penghasilan dari selisih nilai transaksi yang dipindahkan ke luar negeri. “Jadi laporan incomenya juga di Indonesia rugi, atau kecil sekali. Di situ saya juga rugi pajak penghasilan. Jadi saya rugi banyak,” tegasnya.

Tim 10 dan AI Ungkap Manipulasi Dokumen Ekspor

Purbaya tidak menemukan bukti ini sendirian. Setelah Presiden Prabowo Subianto berulang kali membahas kecurigaan soal under invoicing dan transfer pricing dalam rapat kabinet, Purbaya membentuk tim khusus beranggotakan sepuluh orang dari Kementerian Keuangan yang beroperasi di bawah Lembaga National Single Window (LNSW).

Tim itu menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk melacak pergerakan kapal, membandingkan nilai transaksi dengan harga pasar internasional, serta menelusuri profil kepemilikan perusahaan eksportir. Dari sanalah tiga perusahaan CPO teridentifikasi melakukan manipulasi.

“Jadi kapalnya sih langsung dari Indonesia ke Amerika misalnya, tapi kertasnya dimainkan di Singapura. Dulu kita enggak bisa deteksi, karena kita enggak tahu di Amerika seperti apa pricingnya. Jadi saya pakai AI dan saya paksa anak buah saya untuk mencari data impor,” papar Purbaya.

Ia menyebut, praktik ini bukan rahasia di kalangan industri. Perusahaan Indonesia mendirikan anak usaha yang secara formal terdaftar sebagai entitas asing di Singapura, sehingga sulit dilacak kepemilikannya. Namun dengan kombinasi data LNSW dan AI, kepemilikan sesungguhnya bisa ditelusuri.

DSI Dibentuk untuk Kendalikan Ekspor Komoditas Strategis

Under invoicing adalah praktik memanipulasi nilai faktur ekspor agar lebih rendah dari harga pasar, sementara transfer pricing merupakan mekanisme penetapan harga transaksi antar perusahaan dalam satu grup yang dimanipulasi untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah. Keduanya lazim digunakan bersama untuk mengurangi beban pajak di negara asal ekspor.

Temuan inilah yang mendorong Presiden Prabowo membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah BUMN khusus yang akan mengelola aktivitas ekspor komoditas strategis Indonesia secara terpusat, mencakup batu bara, kelapa sawit, hingga ferro aloy. Dengan satu pintu pengelolaan ekspor, pemerintah berharap celah manipulasi dokumen yang selama ini terjadi di negara-negara transit bisa ditutup.

Pembentukan DSI kini menempatkan pemerintah dalam posisi yang lebih kuat untuk mengawasi aliran nilai ekspor komoditas andalan Indonesia, sekaligus memastikan penerimaan pajak yang selama ini bocor ke luar negeri dapat dikembalikan ke kas negara.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Surya Dharma