Berita

Di Sidang Paripurna DPR 20 Mei 2026, Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Cetak Biru Ekonomi Nasional

10
×

Di Sidang Paripurna DPR 20 Mei 2026, Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Cetak Biru Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rabu (20/5), Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI di Jakarta menjadi panggung pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto soal arah perekonomian Indonesia. Di hadapan para anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Presiden menyerukan agar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijalankan secara konsekuen sebagai landasan utama pengelolaan kekayaan negara.

Pasal 33 UUD 1945 Harus Jadi Pedoman Utama

Prabowo menyebut Pasal 33 UUD 1945 sebagai cetak biru perekonomian nasional. Pasal ini mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 adalah cetak biru perekonomian nasional yang harus menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan rakyat,” kata Prabowo dalam pidatonya, Rabu (20/5).

Pernyataan itu menegaskan posisi Presiden dalam debat panjang soal arah kebijakan ekonomi Indonesia: apakah kekayaan sumber daya alam dikelola negara untuk rakyat, atau diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

Momen Pidato di Hari Kebangkitan Nasional

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar tepat pada 20 Mei, yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional, memberi bobot simbolik tersendiri pada pidato tersebut. Prabowo memilih forum tertinggi legislatif untuk menyampaikan komitmennya menjalankan amanat konstitusi di bidang ekonomi.

Pesan yang disampaikan Presiden berpusat pada satu prinsip: kekayaan bangsa harus kembali ke tangan rakyat, bukan sekadar memperbesar keuntungan segelintir pihak.

Pidato ini datang di tengah berbagai tekanan terhadap kebijakan ekonomi pemerintah, mulai dari perdebatan soal hilirisasi sumber daya alam hingga pengelolaan sektor energi dan pangan. Dalam konteks itu, penegasan ulang terhadap Pasal 33 oleh kepala negara di forum DPR dinilai sebagai sinyal arah kebijakan jangka menengah pemerintahan Prabowo.

Publik dan kalangan ekonom kini menunggu tindak lanjut konkret dari pernyataan tersebut, khususnya dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang langsung menyentuh sektor-sektor strategis yang disebut dalam Pasal 33 UUD 1945.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Surya Dharma