Berita

Azis Subekti: Bank Tanah Tak Boleh Pasif, Struktur Kelembagaan Dinilai Mewah tapi Tak Aplikatif

10
×

Azis Subekti: Bank Tanah Tak Boleh Pasif, Struktur Kelembagaan Dinilai Mewah tapi Tak Aplikatif

Sebarkan artikel ini

Teras News — Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia masih nyata: ada pihak yang menguasai ratusan hektare, sementara sebagian warga bahkan tidak punya sejengkal tanah hingga akhir hayat. Badan Bank Tanah dibentuk untuk menjawab kesenjangan itu, namun anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai lembaga tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Eselon I Kementerian ATR/BPN dan Kepala Badan Bank Tanah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), Azis menyampaikan sejumlah catatan keras. Ia mempertanyakan produktivitas dan transparansi lembaga yang sejatinya lahir dari janji politik Pilpres 2019 itu.

“Kalau Hanya Diam, Itu Bukan Bank Namanya”

Azis menegaskan Badan Bank Tanah tidak boleh sekadar menunggu limpahan lahan dari Kementerian ATR/BPN. Filosofi kelembagaannya, kata dia, menuntut kerja aktif dan produktif.

“Namanya juga bank. Kalau bank tidak berbisnis maka akan bangkrut. Jadi kalau hanya diam dan menunggu limpahan dari ATR, itu bukan bank namanya,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Meski mendorong produktivitas, Azis memberi batas yang jelas. Tanah yang dikelola Bank Tanah tidak boleh diperjualbelikan. Lahan tersebut harus dimanfaatkan secara produktif dalam periode tertentu, kemudian dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Struktur Dinilai Mewah tapi Tidak Aplikatif di Lapangan

Kritik Azis tidak berhenti di soal produktivitas. Ia juga menyoroti struktur organisasi Bank Tanah yang menurutnya tidak sebanding dengan besarnya tanggung jawab reforma agraria yang diemban lembaga tersebut.

“Mana mungkin dengan tanggung jawab yang begitu besar tetapi strukturnya seperti sekarang. Strukturnya mewah tapi tidak aplikatif,” katanya.

Reforma agraria adalah konsep redistribusi dan penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah agar lebih adil dan merata bagi masyarakat. Program ini sudah bergulir sejak era pemerintahan sebelumnya dan menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN.

Dorong Data Agraria Dibuka ke Publik

Azis juga mendesak keterbukaan data persoalan agraria di seluruh provinsi. Menurutnya, transparansi data adalah syarat mutlak agar masyarakat bisa memahami masalah yang ada sekaligus solusi yang sedang disiapkan pemerintah.

“Tolong jangan jadi data tertutup, harus dibuka. Tidak ada solusi kalau data persoalan agraria justru tidak transparan,” ucapnya.

Ia pun meminta Komisi II DPR memperkuat fungsi pengawasan terhadap Badan Bank Tanah, termasuk memanggil komite untuk memperjelas arah kebijakan, agar reforma agraria tidak dijalankan secara setengah hati.

Azis mengingatkan bahwa keberadaan Bank Tanah bukan sekadar warisan regulasi, melainkan janji negara kepada warga yang selama ini tidak mendapat akses atas tanah. Cita-cita itu, katanya, tidak boleh berhenti sebagai slogan politik, melainkan harus diwujudkan lewat kerja profesional dan sistem kelembagaan yang benar-benar kuat.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Arif Budiman