Berita

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp992,82 Miliar, Dokumen Fiktif Jadi Modus

12
×

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp992,82 Miliar, Dokumen Fiktif Jadi Modus

Sebarkan artikel ini

Teras News — Delapan orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 resmi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Total kerugian negara yang diduga ditimbulkan mencapai Rp992,82 miliar.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, dalam persidangan tersebut.

Delapan Nama di Kursi Terdakwa

Kedelapan terdakwa berasal dari dua kelompok berbeda: pejabat internal LPEI dan pihak swasta yang menerima manfaat pembiayaan. Dari sisi internal LPEI, mereka adalah Andi Maulana Adjie (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah periode 2011–2017), Intan Apriadi (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016), Komaruzzaman (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016), Gamaginta (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2017–2018), Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018), serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I.

Dua terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta: Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah, dan Handoko Limaho yang merupakan pemilik manfaat PT Tebo Indah sekaligus PT Pratama Agro Sawit.

Sidang dakwaan dibagi dua sesi. Empat terdakwa pertama, yakni Handoko, Ryan, Dwi, dan Liu, mendengar dakwaan lebih awal. Kemudian giliran Andi, Intan, Gamaginta, dan Komaruzzaman.

Dokumen Lahan Sawit Tidak Sesuai Kondisi Nyata

JPU membeberkan bahwa modus utama kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas pembiayaan oleh Handoko bersama Liu. Keduanya melampirkan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun luas lahan tertanam kelapa sawit yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya.

Bukan hanya itu. Keduanya juga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak mencerminkan laporan keuangan yang telah diaudit. Pencairan fasilitas pembiayaan pun dilakukan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif. Dana yang cair dari LPEI kemudian digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam proposal maupun perjanjian pembiayaan.

Dari sisi pejabat LPEI, Ryan, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan, dan Andi didakwa lalai karena tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection (pemeriksaan barang dagangan) atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Pembiaran itulah yang disebut JPU turut berkontribusi pada terjadinya kerugian negara hampir satu triliun rupiah.

Jeratan Pasal Berlapis

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, yang mengatur tindak pidana korupsi secara berlanjut, juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menegaskan seluruh tindak pidana yang dilakukan para terdakwa saling berhubungan dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Kasus korupsi LPEI ini bukan yang pertama bergulir di meja hijau. Sebelumnya, sejumlah petinggi dari kelompok usaha lain yang juga terlibat pembiayaan LPEI telah menjalani sidang tuntutan. Proses persidangan kedelapan terdakwa baru ini kini memasuki tahap awal, dan publik menunggu bagaimana jaksa membangun pembuktian di persidangan berikutnya.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Surya Dharma