Teras News — Separuh umat Islam yang berniat berkurban mengaku terkendala biaya. Di sisi lain, layanan pinjaman digital seperti pinjol (pinjaman online) dan paylater kini bisa diakses dalam hitungan menit. Dua kenyataan itu memunculkan pertanyaan yang ramai diperbincangkan menjelang Iduladha: apakah kurban yang dananya berasal dari utang digital tetap sah secara syariat?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal fikih di atas kertas. Bagi sebagian warga, ini menyangkut pilihan nyata yang mereka hadapi setiap tahun. Kurban seekor kambing rata-rata membutuhkan dana yang tidak sedikit, sementara gaji bulan berjalan belum tentu mencukupi.
Kurban dengan Utang: Sah, Tapi Ada Syaratnya
Dalam pandangan fikih Islam, kurban yang dibeli menggunakan uang pinjaman pada dasarnya tetap sah. Para ulama mayoritas sepakat bahwa keabsahan kurban ditentukan oleh kondisi hewan dan niat pelaku, bukan oleh sumber dana pembeliannya. Artinya, selama hewan yang dikurbankan memenuhi syarat, seperti usia dan kondisi fisik yang sehat, ibadah kurban tetap dianggap sempurna.
Baca Juga:
Yang menjadi persoalan berbeda adalah soal kemampuan melunasi utang tersebut. Ulama mengingatkan bahwa seseorang tidak diwajibkan berkurban jika kondisi finansialnya belum mampu. Kurban termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan, bukan wajib bagi yang tidak mampu.
Pinjol dan Paylater Masuk Kategori Akad Utang
Pinjol dan paylater secara akad hukum masuk dalam kategori utang piutang. Namun ada satu aspek yang perlu dicermati: mayoritas layanan pinjol konvensional menerapkan bunga, dan dalam Islam, bunga pinjaman termasuk riba yang diharamkan.
Ini yang membedakan pinjol konvensional dengan layanan keuangan syariah. Jika seseorang menggunakan pinjol berbunga untuk membeli hewan kurban, maka ia menanggung dosa riba dari transaksi pinjamannya, meski ibadah kurbannya sendiri tetap sah.
Bagi yang tetap ingin berkurban melalui skema cicilan atau pinjaman, para ulama menyarankan untuk memilih layanan keuangan berbasis syariah yang bebas bunga, seperti produk paylater dari lembaga keuangan syariah yang sudah mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Prioritas Kebutuhan Pokok Harus Didahulukan
Titik kritis lain yang sering dilewatkan adalah soal prioritas. Jika seseorang meminjam dana untuk kurban, namun pinjaman itu justru mengganggu kemampuannya memenuhi kebutuhan pokok seperti makan, tagihan rumah, atau biaya pendidikan anak, maka niat berkurban sebaiknya ditangguhkan.
Syariat Islam tidak pernah membebani pemeluknya di luar batas kemampuan. Kaidah fikih yang berlaku di sini adalah la dharara wa la dhirara, bahwa tidak boleh ada bahaya yang ditimbulkan kepada diri sendiri maupun orang lain. Berutang untuk ibadah sunnah, lalu terjerat cicilan yang mencekik, bertentangan dengan semangat kaidah tersebut.
Pilihan yang lebih bijak menurut sejumlah ustaz adalah mengikuti program tabungan kurban yang ditawarkan berbagai lembaga, baik bank syariah maupun lembaga amil zakat. Dengan menabung secara bertahap sejak awal tahun, niat berkurban bisa terpenuhi tanpa harus berutang.
Menjelang Iduladha, pertanyaan soal hukum kurban pakai pinjol terus beredar di berbagai platform media sosial dan grup pengajian. Bagi umat yang masih ragu, berkonsultasi langsung dengan ustaz atau lembaga fatwa terpercaya tetap menjadi langkah paling aman sebelum mengambil keputusan.
Editor: Surya Dharma