Berita

Rembang Kejar 4.395 Produk Bersertifikat Halal pada 2027, Mulai dari Pendataan UMKM

9
×

Rembang Kejar 4.395 Produk Bersertifikat Halal pada 2027, Mulai dari Pendataan UMKM

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kamis (21/5/2026), di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang, puluhan perwakilan organisasi perangkat daerah berkumpul untuk satu agenda yang tergolong tak biasa bagi banyak pemda: mempercepat sertifikasi halal produk UMKM. Target yang harus dicapai tidak kecil, yakni 4.395 produk tersertifikasi halal pada 2027.

Target itu bukan sekadar inisiatif lokal. Kepala Bappeda Kabupaten Rembang, Afan Martadi, menyebutkan angka tersebut termaktub dalam dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2025–2029, yang artinya pencapaiannya ikut memengaruhi penilaian pembangunan daerah di tingkat provinsi.

“Dalam Rakortekbang 2026 terkait target indikator makro dan indikator tematik, Kabupaten Rembang ditargetkan mencapai 4.395 produk tersertifikasi halal pada tahun 2027. Untuk memenuhi target tersebut, Pemkab Rembang menyiapkan sejumlah strategi percepatan,” kata Afan dalam rapat tindak lanjut percepatan sertifikasi halal tersebut.

15.500 Produk Sudah Tersertifikasi Sejak 2020

Catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah menunjukkan Rembang bukan pemula dalam urusan ini. Per 18 Mei 2026, total sertifikat halal yang terbit di kabupaten tersebut sejak 2020 mencapai 7.125 sertifikat, mencakup 15.500 produk. Khusus sepanjang 2026 hingga Mei, sudah ada 761 sertifikat baru dengan 2.378 produk.

Angka itu memberi gambaran bahwa laju sertifikasi memang berjalan, tapi perlu didorong lebih kencang agar target 2027 tercapai.

Data Dulu, Baru Strategi

Afan menekankan, semua rencana percepatan harus dimulai dari satu titik: data. Seluruh OPD dan komunitas UMKM diminta memetakan kondisi pelaku usaha secara menyeluruh, dari status legalitas, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga kesiapan mengikuti proses sertifikasi.

“Satu, data. Dari masing-masing komponen didata semuanya, mulai yang aktif, yang belum memiliki NIB, sampai yang membutuhkan intervensi. Kalau data itu sudah ada, baru dirumuskan strategi apa yang perlu dilaksanakan,” tegasnya.

Setelah peta data terbentuk, Bappeda akan menyusun matriks pendampingan UMKM secara bertahap. Kolaborasi juga dibuka lebar kepada perguruan tinggi, organisasi masyarakat, PKK, Posyandu, hingga mahasiswa KKN berbasis keagamaan.

Program Sehati dan Layanan Jemput Bola

Untuk menjangkau pelaku usaha yang belum tersentuh, Pemkab Rembang akan memperluas publikasi program Sertifikasi Halal Gratis yang dikenal dengan nama Sehati. Layanan jemput bola ke lokasi usaha, helpdesk interaktif, serta monitoring berkala turut masuk dalam paket strategi yang disiapkan.

Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Kabupaten Rembang, Zaki, menjelaskan bahwa sertifikasi halal tersedia dalam dua skema: self declare untuk usaha mikro dengan produk sederhana, dan skema reguler untuk usaha yang lebih besar atau produk dengan proses produksi lebih kompleks. Pembedaan skema ini penting agar fasilitasi yang diberikan sesuai dengan kapasitas masing-masing pelaku usaha.

Sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di Indonesia sendiri merupakan kewajiban bertahap yang diatur pemerintah pusat, dengan BPJPH sebagai lembaga penyelenggaranya. UMKM yang belum memiliki sertifikat halal berisiko terdampak regulasi ini seiring dengan tenggat yang ditetapkan secara nasional.

Dengan target 2027 di depan mata dan fondasi data yang sedang dibangun, Pemkab Rembang kini berpacu memastikan ribuan pelaku UMKM-nya tidak tertinggal dari kewajiban yang juga berkaitan langsung dengan akses pasar produk lokal.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Ratna Dewi