Berita

10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO, Purbaya Lapor Langsung ke Prabowo

31
×

10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO, Purbaya Lapor Langsung ke Prabowo

Sebarkan artikel ini

Teras News — Sepuluh perusahaan. Itu jumlah entitas bisnis yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah, atau dalam istilah perdagangan internasional dikenal sebagai under invoicing CPO (Crude Palm Oil), dan kini masuk dalam laporan resmi yang disampaikan langsung kepada Presiden.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Purbaya Yudhi Sadewa, melaporkan dugaan praktik under invoicing CPO itu kepada Presiden Prabowo Subianto. Under invoicing adalah praktik di mana nilai ekspor yang tercatat dalam dokumen resmi sengaja dikecilkan dari nilai transaksi sesungguhnya, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan bea keluar.

Purbaya Bawa Laporan 10 Perusahaan ke Meja Presiden

Purbaya secara langsung menyampaikan temuan soal 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam manipulasi harga ekspor CPO tersebut kepada Presiden Prabowo. Laporan ini menjadi perhatian serius mengingat CPO merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar Indonesia, dengan nilai transaksi tahunan yang mencapai puluhan miliar dolar AS.

Praktik under invoicing dalam ekspor komoditas seperti CPO bukan isu baru di Indonesia. Skema ini lazim dilakukan dengan cara mencantumkan harga jual di bawah harga pasar internasional dalam dokumen bea cukai, sehingga kewajiban bea keluar yang dibayarkan perusahaan kepada negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

CPO, Komoditas Strategis yang Rawan Manipulasi Harga

Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Komoditas ini menjadi tulang punggung devisa negara sekaligus sumber pendapatan bagi jutaan petani sawit di berbagai daerah. Justru karena besarnya nilai transaksi inilah, setiap selisih antara harga yang dilaporkan dengan harga riil bisa berdampak pada kerugian negara dalam skala besar.

Pemerintah selama ini memungut bea keluar dan pungutan ekspor dari setiap pengiriman CPO ke luar negeri. Besaran pungutan tersebut dihitung berdasarkan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Jika perusahaan melaporkan harga ekspor di bawah angka riil, maka kewajiban yang dibayarkan otomatis berkurang.

Kasus yang kini dilaporkan Purbaya kepada Prabowo ini belum merinci nama-nama dari 10 perusahaan yang dimaksud. Otoritas terkait juga belum memberikan penjelasan resmi soal nilai kerugian negara yang ditaksir dari praktik tersebut. Proses penanganan lebih lanjut atas laporan ini masih dinantikan publik.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Ratna Dewi