Teras News — Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki landasan dalil kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Setiap Muslim yang memahami dalil kurban akan lebih menghayati makna dan keutamaan ibadah yang dilaksanakan setiap Idul Adha ini.
Berikut empat dalil utama yang menjadi landasan anjuran berkurban, sebagaimana dilaporkan Sindonews.
Dalil Pertama: Perintah dalam Surah Al-Kautsar
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 1-2: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Baca Juga:
Ayat ini secara eksplisit menyandingkan perintah shalat dengan perintah berkurban. Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil pokok wajib atau sunnahnya kurban, tergantung mazhab yang dianut.
Dalil Kedua: Surah Al-Hajj Ayat 34
Allah berfirman: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Ayat ini menunjukkan bahwa kurban bukan sekadar tradisi umat Islam saat ini, melainkan syariat yang telah ada sejak umat-umat terdahulu. Kurban adalah bentuk pengakuan seorang hamba atas rezeki yang Allah berikan.
Dalil Ketiga: Hadis Anjuran Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah: “Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama mazhab Hanafi, misalnya, berpegang pada hadis ini untuk menetapkan kewajiban kurban.
Dalil Keempat: Hadis tentang Pahala Kurban
Rasulullah SAW juga bersabda: “Tidak ada amalan anak Adam pada hari (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah (kurban). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah itu akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Hadis ini menggambarkan betapa besarnya nilai pahala kurban di sisi Allah SWT, sekaligus menjadi motivasi kuat bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikannya.
Kurban: Sunah Muakkadah atau Wajib?
Para ulama berbeda pendapat soal status hukum kurban. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali menetapkan kurban sebagai sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) bagi Muslim yang mampu. Mazhab Hanafi menilainya wajib bagi yang memenuhi syarat nisab.
Idul Adha 1446 H akan segera tiba. Bagi umat Islam yang berniat berkurban, pemahaman atas dalil-dalil di atas menjadi bekal penting agar ibadah ini tidak sekadar ritual, melainkan dilandasi keyakinan dan penghayatan yang mendalam.
Editor: Ratna Dewi