Berita

Jelang Idul Adha 1447 H, Warga Ponorogo Diimbau Tak Tertipu Hewan Kurban Besar tapi Belum Cukup Umur

9
×

Jelang Idul Adha 1447 H, Warga Ponorogo Diimbau Tak Tertipu Hewan Kurban Besar tapi Belum Cukup Umur

Sebarkan artikel ini

Teras News — Warga Ponorogo yang berencana membeli hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah diminta lebih teliti. Ukuran fisik yang besar bukan jaminan seekor sapi atau kambing layak dijadikan hewan kurban, karena syarat utama dalam ketentuan syariat Islam adalah usia, bukan bobot.

Tim kesehatan hewan dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo turun langsung ke sejumlah lapak dan lokasi penjualan hewan kurban pada Rabu (20/5/2026). Tim dipimpin oleh Plt Kabid Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan, drh Wikan Dediastuti. Pemeriksaan yang dilakukan adalah antemortem (AM), yakni inspeksi kondisi hewan sebelum penyembelihan.

Fisik Besar Belum Tentu Cukup Umur

Di lapangan, petugas menemukan sejumlah hewan yang secara fisik tampak besar namun belum memenuhi syarat umur. Temuan ini menjadi perhatian serius karena banyak pembeli awam cenderung memilih hewan berdasarkan ukuran semata.

“Besar secara fisik belum tentu cukup umur. Ini yang sering kali tidak dipahami masyarakat. Jadi yang paling utama adalah umur hewan harus memenuhi ketentuan,” kata salah satu petugas kesehatan hewan di lokasi pemeriksaan.

Ketentuan syariat Islam menetapkan batas usia minimum untuk setiap jenis hewan kurban. Kambing minimal berusia satu tahun, sapi minimal dua tahun, dan unta minimal lima tahun. Hewan yang belum mencapai usia tersebut tidak sah dijadikan kurban meski bobotnya sudah besar.

Syarat Sehat dan Tidak dalam Kondisi Produktif

Selain usia, kesehatan hewan menjadi syarat yang tak kalah penting. Petugas memeriksa kondisi fisik umum setiap hewan yang diperdagangkan. Untuk hewan jantan, salah satu indikator yang dicek adalah kondisi organ reproduksi termasuk testis. Untuk hewan betina, ada syarat tambahan: tidak boleh dalam kondisi produktif atau sedang bunting.

“Ukuran hewan yang umumnya dari estimasi berat hidup, juga menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih hewan kurban,” kata petugas tersebut. Para pedagang umumnya sudah berpengalaman memperkirakan bobot hewan, tapi bagi pembeli awam, membedakan usia dan bobot ideal masih kerap membingungkan.

Petugas juga mengingatkan soal vaksinasi. Pemberian vaksin yang terlalu dekat dengan waktu penyembelihan dinilai kurang efektif. Vaksin hanya memberi manfaat optimal pada hewan yang benar-benar sehat dan diberikan jauh sebelum hari penyembelihan.

Keterbatasan Petugas Jadi Kendala

Pemeriksaan antemortem secara teknis idealnya dilakukan satu hari sebelum hewan disembelih. Namun, tim Dipertahankan Ponorogo terpaksa memulai lebih awal karena jumlah petugas terbatas dibanding banyaknya lapak yang harus dijangkau.

Masalah lain: belum semua lapak hewan kurban terdata. Akibatnya, sejumlah lokasi penjualan luput dari pemeriksaan. “Bagi lapak yang telah terdaftar, tim kesehatan hewan akan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta menerbitkan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan),” jelas petugas.

SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan adalah dokumen resmi yang menyatakan seekor hewan telah diperiksa dan dinyatakan layak, baik dari sisi kesehatan maupun persyaratan lainnya. Dokumen ini bisa menjadi salah satu acuan bagi pembeli untuk memastikan hewan yang mereka beli sudah melalui pemeriksaan resmi.

Wikan Dediastuti dan tim berharap masyarakat tidak semata mengandalkan penampilan fisik saat memilih hewan kurban. “Tujuannya agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat dan masyarakat mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal,” kata Wikan. Tim akan terus melakukan pemeriksaan di lapak-lapak terdaftar hingga menjelang hari raya Idul Adha.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Surya Dharma