Berita

DPR Setujui Revisi UU Polri sebagai Inisiatif Dewan, Usia Pensiun Kapolri dan Penempatan Polisi di Kementerian Masuk Pembahasan

7
×

DPR Setujui Revisi UU Polri sebagai Inisiatif Dewan, Usia Pensiun Kapolri dan Penempatan Polisi di Kementerian Masuk Pembahasan

Sebarkan artikel ini

Teras NewsDPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna. Dua poin yang menonjol dalam revisi ini adalah soal usia pensiun Kapolri dan kemungkinan penempatan personel polisi di kementerian.

“Kami menyambut baik keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyetujui revisi UU Polri ini sebagai usul inisiatif DPR,” kata Pakar Hukum Kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan, merespons keputusan tersebut.

Revisi UU Polri: Dua Poin yang Jadi Sorotan Publik

Persetujuan di tingkat paripurna menandai bahwa proses legislasi revisi UU Polri kini resmi berpindah ke tangan DPR sebagai pengusul. Artinya, dewan yang akan menyusun draf awal sebelum dibahas bersama pemerintah.

Dua isu utama yang disebut dalam proses ini adalah usia pensiun Kapolri dan penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara. Keduanya selama ini menjadi perdebatan karena menyangkut struktur kelembagaan kepolisian yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan.

UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Sudah Lebih dari Dua Dekade Berlaku

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah berlaku lebih dari dua dekade. Selama kurun waktu itu, sejumlah pihak menilai sejumlah pasal perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan institusi kepolisian dan dinamika pemerintahan.

Revisi yang kini berstatus inisiatif DPR akan melewati serangkaian tahapan pembahasan, termasuk penyusunan naskah akademik, pembahasan di komisi terkait, hingga rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Publik dan kalangan hukum kini menunggu draf resmi revisi yang akan menjelaskan secara rinci perubahan apa saja yang diusulkan DPR, khususnya menyangkut batas usia pensiun Kapolri dan mekanisme penugasan polisi di luar struktur Polri.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Surya Dharma