Teras News — Beban bunga utang Indonesia tahun ini mencapai Rp 599,5 triliun — angka yang membuat lembaga pemeringkat global S&P mengirimkan peringatan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rasio bunga utang terhadap pendapatan negara sudah menyentuh 19 persen, melampaui batas aman 15 persen versi S&P.
Peringatan itu disampaikan S&P kepada Purbaya di sela rangkaian Spring Meetings IMF-World Bank di Washington DC, tepatnya Selasa (14/4/2026).
“Mereka mendiskusikan lebih dalam bahwa rating, pembayaran bunga, dibanding incomenya di atas 15%,” ucap Purbaya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga:
Realisasi Diprediksi Tidak Sampai Rp 599,5 Triliun
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menegaskan bahwa angka Rp 599,5 triliun adalah pagu anggaran — bukan angka yang pasti akan terpakai seluruhnya. Realisasi, kata dia, hampir selalu lebih rendah dari plafon yang ditetapkan.
“Dari sisi realisasi kan terus kita kelola dan mengendalikan dengan baik. Harapan kita nanti realisasinya tidak sebesar itu,” ujar Suminto di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Suminto menjelaskan, pemerintah sengaja mematok anggaran bunga utang di level tinggi untuk mengantisipasi berbagai risiko — termasuk pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan imbal hasil surat utang negara. Dengan kata lain, angka Rp 599,5 triliun sudah memasukkan skenario terburuk.
“Kan sudah kita perhitungkan risiko-risiko nilai tukar maupun imbal hasil atau suku bunga, sehingga dengan pergerakan sekarang kita harapkan anggaran belanja bunga yang Rp 599 triliun. Tadi tidak hanya cukup tapi harapannya masih dikendalikan dari sisi realisasinya,” kata Suminto.
Tren Beban Bunga Terus Naik Tiga Tahun Berturut-turut
Angka Rp 599,5 triliun bukan muncul tiba-tiba. Pada 2024, anggaran bunga utang dipatok Rp 488,4 triliun. Tahun 2025 naik ke Rp 552,1 triliun. Kini di 2026, nilainya hampir menembus Rp 600 triliun.
Lonjakan tiga tahun berturut-turut inilah yang mempertebal kekhawatiran S&P. Peringkat utang dari lembaga ini — bersama Moody’s dan Fitch — lazim dijadikan acuan investor global sebelum menanamkan modal di suatu negara. Ketika rasio bunga utang melampaui ambang batas, investor cenderung menganggap keuangan negara tersebut makin berisiko.
Target pendapatan negara dalam APBN 2026 sendiri ditetapkan Rp 3.153,9 triliun. Dengan beban bunga Rp 599,5 triliun, rasionya sudah 19 persen — jauh di atas batas 15 persen yang dianggap S&P sebagai zona aman.
Purbaya: Fiskal Tetap Dijaga, Tak Akan Memburuk
Merespons peringatan S&P, Purbaya menyatakan pemerintah akan terus memantau situasi dan memastikan kondisi fiskal tidak memburuk. Ia mengaitkan pengelolaan beban bunga dengan laju pertumbuhan ekonomi — semakin cepat ekonomi tumbuh, semakin besar penerimaan negara, dan rasio bunga terhadap pendapatan otomatis tertekan turun.
“Saya bilang itu akan kita monitoring terus dan pastikan keadaan ekonomi tetap baik dan fiskal akan tetap kita jaga dan tidak memburuk dari sisi pembayaran,” kata Purbaya.
Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi