Teras News — Jakarta, Jumat (18/7) — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam merespons wacana pengenaan pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Penerapan tarif semacam itu, menurut dia, berpotensi bertentangan dengan hukum laut internasional dan memancing reaksi keras dari komunitas global.
Hasanuddin menegaskan bahwa Selat Malaka berbeda secara fundamental dari Terusan Suez di Mesir maupun Terusan Panama. Kedua terusan itu merupakan jalur buatan yang diatur lewat perjanjian khusus antarnegara. Selat Malaka, sebaliknya, adalah perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Dua Pasal UNCLOS 1982 Jadi Penghalang Utama
Hasanuddin merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, konvensi PBB yang mengatur hak dan kewajiban negara atas wilayah laut. Dua pasal di dalamnya secara eksplisit melindungi hak kapal asing untuk melintas.
Pasal 38 UNCLOS menjamin hak lintas transit bagi kapal di wilayah selat. Kapal tidak boleh dihambat atau diganggu. Pasal 44 melengkapi aturan itu dengan melarang negara tepi selat menunda lintasan kapal yang sedang melewati wilayahnya.
UNCLOS 1982 juga menjamin kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin. Pajak atas hak lintas, menurut Hasanuddin, masuk dalam kategori hambatan yang dilarang oleh ketentuan ini.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” ujarnya.
Menkeu Wacanakan Tarif, Menlu Tegas Menolak
Wacana ini pertama kali bergulir setelah Menteri Keuangan Purbaya Sadewa membuka kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan itu memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Respons cepat datang dari Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia menyatakan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena bertentangan dengan UNCLOS. Penolakan dari Menlu menjadi sinyal bahwa wacana tersebut tidak akan berlanjut, setidaknya dalam waktu dekat.
DPR kini turut memperkuat posisi itu dari sisi legislatif, dengan meminta pemerintah mempertimbangkan ulang seluruh aspek sebelum mengambil keputusan apapun yang menyangkut jalur perairan internasional tersebut.
Dilansir dari laporan Antara.
Editor: Surya Dharma