Berita

KPK Periksa 4 Aparat Penegak Hukum dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

24
×

KPK Periksa 4 Aparat Penegak Hukum dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

Sebarkan artikel ini

Teras NewsKPK memeriksa dua anggota Polri dan dua jaksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Selasa (14/4). Pemeriksaan digelar bukan di gedung KPK di Jakarta, melainkan di Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu.

“Saksi yang diperiksa yakni MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, MRH jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan RW jaksa pada Kejari Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Lima Saksi Diperiksa Sekaligus, Satu dari Dinas PUPR

Dari lima saksi yang dipanggil hari itu, satu di antaranya bukan aparat penegak hukum. NA, seorang aparatur sipil negara dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, turut dimintai keterangan.

Kehadiran pegawai dinas tersebut bukan tanpa alasan. Inti kasus ini menyentuh proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

OTT 9 Maret 2026: Bupati dan Wakil Bupati Ditangkap Bersamaan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK gelar pada 9 Maret 2026. Dalam operasi itu, Muhammad Fikri Thobari ditangkap bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya. Sehari kemudian, keduanya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif — bersama tujuh orang lainnya.

Masih pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka.

Empat tersangka lainnya diumumkan keesokan harinya: Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Suap Ijon Proyek 10–15 Persen, Termasuk untuk THR

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta fee (imbalan) sekitar 10–15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Skema ini dikenal sebagai ijon proyek — praktik di mana kontraktor membayar di muka sebagai syarat mendapatkan proyek pemerintah.

Proyek yang menjadi objek dugaan suap mencakup anggaran tahun 2025–2026. Uang tersebut, menurut KPK, antara lain akan digunakan untuk membagi tunjangan hari raya (THR).

Warga Rejang Lebong yang selama ini menantikan realisasi proyek-proyek infrastruktur daerah kini harus berhadapan dengan fakta bahwa proyek-proyek itu diduga sudah “diijon” jauh sebelum tender resmi berjalan.

Dilansir dari laporan Antara.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Surya Dharma