Berita

40 Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Punya HGU, Longki Djanggola: Beri Batas Waktu Dua Tahun atau Cabut Izin

33
×

40 Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Punya HGU, Longki Djanggola: Beri Batas Waktu Dua Tahun atau Cabut Izin

Sebarkan artikel ini

Teras News — Sekitar 40 perusahaan sawit di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendesak pemerintah daerah memberi batas waktu maksimal dua tahun kepada perusahaan-perusahaan itu untuk mengurus perizinan, atau izin usaha mereka dicabut.

Longki menyampaikan pernyataan itu usai kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Palu, Rabu (22/4/2026). Ia menyoroti konflik agraria yang masih menumpuk di provinsi tersebut, sebagian besar dipicu oleh status HGU yang belum tuntas.

40 Perusahaan Sawit Diminta Segera Urus Izin

“Saya sudah sampaikan kepada Gubernur untuk menyurati seluruh perusahaan sawit yang belum memiliki HGU. Jumlahnya sekitar 40 perusahaan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak juga mengurus izin, maka izinnya harus dicabut,” tegas Longki.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu juga mendorong Kantor Wilayah ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) untuk aktif menertibkan perusahaan yang belum mengantongi HGU. HGU sendiri adalah hak yang diberikan negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, termasuk untuk perkebunan.

“Kami mendorong Kanwil ATR/BPN bersama satgas untuk menertibkan perusahaan yang belum memiliki HGU agar segera mengurus izinnya. Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun,” katanya.

Sulteng Masuk Provinsi Pertama Bentuk Satgas Konflik Agraria

Longki menyebut keberadaan Satgas PKA sudah banyak membantu. Sulawesi Tengah termasuk provinsi pertama di Indonesia yang membentuk satgas ini, sehingga warga yang bersengketa lahan punya jalur yang lebih jelas untuk mengadu dan mencari penyelesaian.

Konflik agraria di wilayah ini bukan masalah baru. Sulawesi Tengah dikenal sebagai salah satu daerah dengan investasi perkebunan dan pertambangan terbesar di Indonesia, namun kecepatannya sering melampaui ketertiban administrasi pertanahan.

Longki menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria bergantung pada tiga hal: konsistensi kebijakan, penegakan hukum, dan sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

“Kasus reforma agraria ini masih cukup banyak. Hal itu karena masih terjadi konflik dan persoalan HGU yang belum tuntas. Ini perlu diselesaikan melalui peran Satgas PKA,” ujarnya.

Tidak ada perusahaan yang boleh beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Itu garis tegas yang ia sampaikan, sekaligus jadi pesan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang turut dilibatkan dalam penyelesaian konflik-konflik ini.

Dilansir dari laporan Gerindra.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Surya Dharma