Teras News — Kasus pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melonjak dari 220 kasus sepanjang 2025 menjadi 346 kasus hanya dalam empat bulan pertama 2026. Angka itu terungkap dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Morowali, Rabu (22/4).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mempertanyakan efektivitas Operasi Wira Waspada yang digelar aparat imigrasi. Operasi itu semestinya menekan pelanggaran, namun datanya justru memperlihatkan tren sebaliknya.
“Sejauh mana penyelesaian kasus-kasus ini? Berapa yang dideportasi, dan berapa yang hanya melengkapi administrasi? Jangan sampai operasi dilakukan, tetapi pelanggaran justru meningkat,” tegasnya.
Baca Juga:
WNA Tiongkok Dominasi Pelanggaran, Naik dari 114 ke 183 Kasus
Dari total pelanggaran yang tercatat, WNA asal Tiongkok mendominasi. Pada 2025, tercatat 114 kasus. Angka itu naik menjadi 183 kasus pada 2026, hanya hingga April. Morowali memang menjadi salah satu kantong tenaga kerja asing asal Tiongkok terbesar di Indonesia, sebagian besar terserap di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), kompleks industri nikel dan baja terpadu yang beroperasi sejak pertengahan dekade lalu.
Yan menyoroti pola pelanggaran yang kerap berulang: penggunaan visa turis untuk bekerja atau menjalankan aktivitas di luar izin yang dikantongi. Praktik semacam ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi mulai dari deportasi hingga pencekalan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga mengendus potensi keterlibatan pihak dalam sistem sendiri. “Jika pelanggaran terus berulang, kita patut mempertanyakan apakah ada praktik yang melanggar aturan di dalam sistem itu sendiri,” ucapnya.
Data 2025 Kosong Meski Bandara Internasional IMIP Sudah Beroperasi
Sorotan lain datang dari absennya data pelayanan keimigrasian tahun 2025. Padahal bandara di kawasan IMIP telah berstatus internasional sejak Agustus 2025, artinya lalu lintas penumpang asing masuk dan keluar melalui pintu resmi yang seharusnya tercatat.
“Data 2025 kosong, padahal bandara sudah beroperasi. Ini harus dijelaskan agar kita bisa melihat tren secara utuh,” ujar Yan.
Keberadaan bandara internasional milik swasta di kawasan industri seperti IMIP terbilang tidak lazim. Fasilitas itu memungkinkan perusahaan mengatur jalur kedatangan tenaga kerjanya sendiri, yang menurut Yan berpotensi menciptakan kondisi seperti “negara dalam negara” jika pengawasan negara tidak hadir secara nyata di dalamnya.
Tenaga Kerja Lokal Terancam Tersisih
Di luar soal keimigrasian, Yan turut menyinggung nasib warga setempat. Pesatnya ekspansi industri di Morowali, kabupaten di Sulawesi Tengah yang menjadi salah satu penghasil nikel terbesar dunia, belum berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara tenaga kerja didominasi oleh pihak luar, termasuk WNA,” katanya.
Ia mendorong pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan aktivitas di kawasan industri. “Imigrasi harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan, termasuk di kawasan industri seperti Morowali,” ungkapnya.
Yan menutup kunjungannya dengan meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah menyampaikan penjelasan tertulis yang komprehensif atas seluruh catatan yang disampaikan Komisi XIII. Jawaban tertulis itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPR terhadap kinerja pengawasan keimigrasian di kawasan industri strategis tersebut.
Editor: Arif Budiman



