Berita

DPR Tolak Usulan Anggaran Rp559,84 Miliar Kemenkum untuk Renovasi Gedung dan Rumah Dinas

5
×

DPR Tolak Usulan Anggaran Rp559,84 Miliar Kemenkum untuk Renovasi Gedung dan Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini

Teras News — Komisi XIII DPR RI menolak sebagian besar usulan tambahan anggaran Rp837,18 miliar yang diajukan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk tahun anggaran 2027, khususnya pos renovasi gedung kantor dan rumah dinas senilai Rp559,84 miliar. Penolakan itu disampaikan langsung dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membawa usulan tersebut ke hadapan Komisi XIII. Dalam paparannya, Eddy, sapaan akrabnya, merinci total tambahan yang diminta mencapai Rp837.185.623.000, tersebar ke belasan pos anggaran.

Rincian Rp837 Miliar yang Diusulkan Kemenkum

Pos terbesar dalam usulan itu adalah rehabilitasi gedung kantor, ruang kelas pelatihan, dan rumah dinas senilai Rp370,5 miliar, disusul revitalisasi sarana kantor Rp189,34 miliar. Dua pos inilah yang langsung mendapat penolakan DPR.

Pos-pos lain yang diusulkan mencakup dukungan reformasi birokrasi Rp181,88 miliar, pembinaan literasi hukum dan bantuan hukum masyarakat miskin Rp35,63 miliar, pelatihan ASN bidang hukum Rp11,28 miliar, peningkatan kualitas pembentukan regulasi Rp11,49 miliar, serta peningkatan pembangunan hukum nasional Rp11 miliar. Kemenkum juga mengusulkan anggaran peningkatan teknologi informasi Rp10,34 miliar, audit kerja Rp7,5 miliar, peningkatan kualitas kebijakan Rp5,34 miliar, dan pelaksanaan sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia Rp2,84 miliar.

Total pagu indikatif Kemenkum 2027 yang sudah ditetapkan lewat Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN adalah Rp3,4 triliun. Usulan tambahan Rp837,18 miliar ini berada di luar pagu tersebut.

Komisi XIII: Renovasi Gedung Langgar Prinsip Efisiensi Prabowo

Penolakan DPR datang keras. Ketua Komisi XIII Willy Aditya membacakan kesimpulan rapat dengan nada tegas.

“Komisi XIII menolak usulan penambahan anggaran untuk keperluan revitalisasi sarana kantor, rehabilitasi gedung kantor, dan rumah dinas karena tidak mencerminkan prinsip efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Willy.

DPR menilai pos-pos itu tidak masuk kategori tugas dan fungsi utama kementerian. Komisi XIII justru mendorong Kemenkum memprioritaskan program bantuan hukum, terutama sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat, dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum di daerah.

Usulan tambahan anggaran ini muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah. Kemenkum kini harus menyesuaikan rencana kerjanya dengan memangkas pos-pos yang dianggap tidak esensial sebelum anggaran 2027 resmi disahkan.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Ratna Dewi