Berita

PAN Tolak Usulan KPK: Jabatan Ketua Umum Parpol Tak Bisa Dibatasi Dua Periode

7
×

PAN Tolak Usulan KPK: Jabatan Ketua Umum Parpol Tak Bisa Dibatasi Dua Periode

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jakarta, Jumat (18/7) — Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur periodisasi jabatan ketua umum secara rinci.

PAN: Parpol Bukan Lembaga Negara, Tak Bisa Disamakan

Viva Yoga menekankan perbedaan mendasar antara partai politik dan lembaga negara. Lembaga negara memiliki batasan masa jabatan pimpinan karena memegang kekuasaan mengelola negara. Parpol, menurutnya, berbeda.

“Parpol adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama,” kata Viva Yoga dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Dengan dasar itu, PAN berpandangan bahwa aturan main internal partai seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada partai masing-masing. UU Partai Politik, menurut Viva Yoga, memberi kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur rumah tangganya secara mandiri lewat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, Kata PAN

PAN juga mengangkat argumen konstitusional. Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum dinilai tidak selaras dengan hak kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” ujar Viva Yoga.

Kehidupan internal partai yang tertuang dalam AD/ART, imbuhnya, merupakan cerminan kehendak bersama pengurus dan anggota. Bukan domain negara untuk mengintervensi.

Soal Korupsi, PAN Percayakan ke Pemilih

KPK sebelumnya mengusulkan pembatasan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Salah satu kekhawatiran lembaga antirasuah itu: tersumbatnya kaderisasi di internal parpol bisa menumbuhkan benih korupsi.

PAN punya jawaban berbeda. Viva Yoga mengatakan masyarakat Indonesia tidak buta politik.

“Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut pada pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dorongan peningkatan kualitas demokrasi seharusnya diwujudkan lewat penguatan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik di internal partai, bukan lewat pembatasan kepemimpinan dari luar.

“Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dan siapa pun di luar partai politik,” demikian Viva Yoga.

Sebelumnya, PKB juga menyatakan sikap senada. Partai berlambang bola dunia itu menilai pembatasan masa jabatan ketua umum tidak menjamin korupsi bisa dicegah.

Dilansir dari laporan Antara.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Surya Dharma