MAKASSAR, Terasnews.id – Masyarakat yang ingin membayar PBB sudah semakin gampang. Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar sudah bisa diambil di kantor kelurahan masing-masing.
Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Muh Ambar Sallatu mengatakan, pengambilan SPPT PBB bagi masyarakat sudah semakin dekat. Tidak perlu lagi repot-repot untuk datang ke Kantor Bapenda Makassar. SPPT tahun 2022 kini telah didistribusikan di 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Kami mempersilakan kepada masyarakat untuk mengambil surat pemberitahuan pajak terhutang PBB di kantor kelurahan setempat,” sebut Ambar Sallatu.
Dengan semakin mudahnya melakukan pembayaran pajak, diharapkan masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan tepat waktunya.
“Setelah pihak kecamatan mendistribusikan ke kantor kelurahan masing-masing, maka bisa langsung diambil di sana,” tambahnya.
Komentar