MAKASSAR, Terasnews.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Kebijakan ini dipengaruhi oleh perkembangan investasi serta nilai transaksi jual dan beli.
Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra menyampaikan, NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan NJOP ini dilakukan mengingat sejak 2018 belum pernah terjadi. Sementara perkembangan investasi dan nilai transaksi semakin meningkat.
“Setiap tahun harga tanah mengalami kenaikan. Ini sama dengan di Jakarta. Beli tanah sekarang, satu tahun akan datang harganya dua kali lipat. Hal ini faktor NJOP naik,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, Firman menyebut kalau penetapan NJOP akan disesuaikan berdasarkan zonasi terbaru. Tentunya penyesuaian NJOP memengaruhi pembayaran PBB bagi masyarakat.
Namun untuk besarannya kenaikannya belum bisa dirilis. Yang pasti tagihan tentu berbeda jika berlokasi di jalan protokol dan strategis.
“Ini sebagai penyesuaian supaya orang di belakang jalan utama seperti lorong-lorong, tidak keberatan lagi. Kan banyak masalah begitu. Makanya kami usul PBB naik, itu NOP nya (nomor objek tanah),” imbuhnya.
Bagi Firman, PBB merupakan pajak yang harus dibayar setiap warga negara atas penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan. PBB dibayarkan secara rutin tiap tahun. Besarannya berbeda-beda, tergantung banyak faktor seperti nilai jual objek pajak (NJOP) dan lainnya.
Komentar